Hukrim

Putusan Kasasi, Agus Setiawan Jong Dieksekusi

364
×

Putusan Kasasi, Agus Setiawan Jong Dieksekusi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Agus Setiawan Jong, terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas akhirnya dieksekusi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Pelaksanaan eksekusi terhadap koruptor yang merugikan uang APBD Pemkot Surabaya tahun 2016 sebesar hampir Rp5 miliar ini, menyusul terbitnya putusan hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI bernomor 1059 K / Pid.Sus/ 2020 tanggal 20 Mei 2020.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Agus Setiawan Jong terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 6tahun dan pidana denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya Erick Ludfyansyah pelaksanaan eksekusi ini dilakukan pada Jumat 26 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

“Proses eksekusi berjalan lancar, sesampai di (rutan) Medaeng, kita diterima Kepala Rutan Klas 1 Surabaya untuk pengadministrasian eksekusi. Proses beres satu jam setelahnya,” ujar Erick, Senin (29/6/2020).

Untuk diketahui, pada perkara yang sama, sebanyak enam anggota legistatif dan satu pihak swasta harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai terdakwa.

Mereka adalah Ratih Retnowati (Partai Demokrat), Sugito (Hanura), Darmawan (Gerindra), Binti Rochma (Golkar), Dini Rijanti (Demokrat), Syaiful Aidy (PAN) dan Agus Setiawan Tjong (swasta).

Dari jumlah tersebut, keenam terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman secara berbeda, hanya Ratih Retnowati yang oleh hakim tingkat pertama diputus tidak bersalah–proses hukum masih tahap kasasi—April 2020 lalu.

Sugito telah divonis selama 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.

Untuk Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Namun Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi. Sedang Syaiful Aidy yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Disusul Dini Rijanti yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (q cox

FOTO: Tampak proses eksekusi yang dilakukan tim JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya Ugik Ramantyo dan Putu Eka Wisniawati terhadap terpidana Agus Setiawan Jong di Rutan Klas I Medaeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *