Peristiwa

Menuju Idola 2030, KPI Deklarasi Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak

80
×

Menuju Idola 2030, KPI Deklarasi Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Tradisi menjadi salah satu pemicu tingginga pernikahan anak dibawah usia 18 tahun di Jawa Timur.  Data BKKBN Provinsi Jatim, pada 2015 lalu tercatat jumlah perempuan di bawah 16 tahun yang menikah atau hamil mencapai 5.000 orang.

Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wiwik Afifah Jawa Timur mengatakan data ini berdasarkan permintaan dispensasi menikah di bawah umur, disesuaikan dengan aturan dalam Undang-Undang Pernikahan, yang diajukan ke Pengadilan Agama Jatim.

“Angka perkawinan anak di Jatim tergolong tinggi dengan rata-rata 27,8 persen berdasarkan analisis data perkawanian anak Badan Pusat Statistik. Tertinggi merujuk pada kejadian di tiga kabupaten, yaitu Sampang, Probolinggo dan Bondowoso,” katanya seusai Deklarasi Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak untuk wilayah Jawa Timur.

Berdasarkan data tahun 2015 dari Dinas Pembinaan Potensi Keluarga Besar (DPPKB) Kabupaten Bondowoso, angka pernikahan anak di wilayah setempat sudah mencapai 2.250 kasus. Sedangkan di Kabupaten Probolinggo, DPPKB setempat mencatat selama Januari – Juni 2016, angka pernikahan usia di bawah 20 tahun mencapai 1.985 pernikahan atau 45,15 persen dari total 4.396 pernikahan.

Selain tradisi, pergaulan bebas menjadi pemicu terjadinya pernikahan dini. Hal ini banyak terjadi di kota besar seperti Surabaya. “Praktik perkawinan anak sudah mencapai situasi darurat di Indonesia, khususnya Jawa Timur,” papar Dian.

Elvi Hendrani Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan dan Budaya, Kementerian PPPA mengatakan, pencegahan perkawinan di usia anak untuk menghindarkan kerentanan atas hal-hal yang merugikan mereka.

“Anak menikah, mereka belum siap secara fisik, mental belum mampu, dan akan rentan menjadi korban trafficking. Selain itu, menikahkan anak termasuk salah satu jenis kekerasan,” ujarnya.

Elvi memaparkan, usia anak-anak itu adalah usia untuk mencari bekal ketika mereka dewasa. Karena itulah, anak-anak tidak boleh tidak sekolah atau menikah.

“Ketika mereka menikah, pada saat itulah proses mencari bekal itu terhenti, mereka sudah menjadi orangtua. Padahal seharusnya mereka diharapkan menjadi generasi emas bangsa,” paparnya.

Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35/2014 telah memuat aturan mengenai larangan menikah di usia anak-anak. Aturan itu juga menjadi prioritas kedua non layanan dasar di Undang-Undang Pemda 23/2014.

“Termuat di UU Pemda itu, kewajiban Pemerintah Daerah dalam melakukan perlindungan terhadap anak,” lanjut Elvi.

Upaya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya menikahkan anak di usia dini ini juga berkaitan dengan target nasional menjadikan Indonesia Layak Anak (Idola) pada 2030 mendatang.

Padahal, menurut data global, Indonesia tercatat sebagai negara ketujuh dengan tingkat perkawinan anak terbanyak di dunia. Sedangkan di tingkat Asia, Indonesia menduduki posisi kedua setelah Kamboja. (q cox, Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *