SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sidang lanjutan dugaan perkara pencemaran nama baik saksi pelapor Prof DR Dr Ami Ashariati Sp.PD Khom- Finasim yang melibatkan Jennie Jesslyn sebagai terdakwa, kembali digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/11/2017).
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai M Tahsin, menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan, terdakwa Jennie mengakui perbuatannya mengumpat saksi pelapor saat dirinya mengantar berobat Tommy Widjaya (suaminya) di RS Siloam Surabaya, 20 Nopember 2017 lalu.
Menurut terdakwa, hal itu ia perbuat karena dirinya cemas atas kondisi suaminya saat itu. “Panas tubuh suami saya meningkat tinggi, hingga 40 derajat, bahkan tak berhenti BAB dan omongannya sudah ngelantur. Tentu saja saya cemas, lah saat saya tanya ke suster jaga soal keberadaan dokter yang menangani suami saya. Namun saya malah mendapat perlakuan tak sopan yang ditunjukan oleh pelapor, saya merasa disepelehkan,” ujarnya.
Masih menurut terdakwa, suaminya saat itu menahan sakit tanpa ada keberadaan dokter yang menangani. Usai sidang, Pieter Hadjon SH MH, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa dirinya yakin unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilujeng dari Kejati Jatim tidak bakal terbukti.
Pasalnya, dakwaan jaksa yaitu pasal 310 tentang pencemaran nama baik itu, unsurnya menuduh seseorang. Namun, apa yang dilakukan terdakwa ini bukan tuduhan, hanya sekedar mengumpat. Terlebih, pada pasal 335 yang dijeratkan jaksa pada pasal subsider dalam dakwaan, Pieter Hadjon berpendapat harus ada unsur kekerasan dalam pencemaran nama baik. Sedangkan, hal itu tidak dilakukan sama sekali oleh terdakwa.
“Saya yakin unsur pasal dalam dakwaan jaksa tidak terbukti. Seharusnya yang dijeratkan adalah pasal 315 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat bulan penjara, namun hal itu tidak dilakukan jaksa,” tambah Pieter.
Pieter Hadjon juga menjelaskan, sebelumnya terdakwa berupaya meminta maaf terhadap apa yang dilakukan tersebut, namun dua kali upayanya ditolak oleh pelapor.
Untuk diketahui, Jennie Jesslyn didudukan di kursi pesakitan PN Surabaya setelah mengumpat Prof DR Dr Ami Ashariati Sp.PD Khom- Finasim dengan rangkaian kata tak sopan. Sambil menunjuk-nunjuk Pelapor, saat itu terdakwa mengatakan ‘anda seorang dokter goblok’, ‘kurang ajar’, ‘gila’ dan ‘anjing’.
Hal itu bermula pada tanggal 20 Nopember 2016 saat terdakwa sedang menunggu suaminya yang sedang dirawat di RS Siloam lantai III. Suaminya memerlukan bantuan atas sakitnya tersebut, lalu terdakwa menuju ke nurse station menemui suster Dhita Dwi Sartika yang saat itu sedang membantu pelapor yang sedang melakukan pengechekan pasien.
Pada saat itu terdakwa minta nomer Dokter yang menangani suaminya, namun tidak diberi oleh suster Dhita Dwi Sartika, dan terdakwa tetap memaksa minta nomer dokter tersebut. Akhirnya Suster Dhita Dwi Sartika saat itu mau diajak pergi beranjak dari Nurse station tersebut, namun dilarang meninggal tempat oleh pelapor.
Seketika itu terdakwa langsung marah-marah dengan menunjuk nunjuk ke arah pelapor yang saat itu berjarak 2 meter. Selanjutnya terdakwa menunjuk-nunjuk pelapor dan melayangkan umpatan-umpatan diatas.
Setelah itu datang Suster Wiwik Endang Setyowati yang saat itu sedang piket kemudian melerai dan membawa terdakwa ke ruangan suaminya dirawat, namun beberapa saat kemudian terdakwa datang lagi menemui pelapor dan mengulangi perbuatannya.
Kejadian tersebut terekam CCTV rumah sakit Siloam dalam DVR dan hasil rekaman tersebut durasinya (00:03:41), 00:04:31, 00:00:59), atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor merasa dipermalukan serta terserang kehormatanya dan membuat surat pengaduan serta melaporkan ke Polda Jatim. Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa. (q cox)
Foto: Terdakwa Jennie Jesslyn saat diperiksa di persidangan PN Surabaya.