BATULICIN (Suarapubliknews) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh kepala daerah untuk memastikan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 terlaksana dengan baik di daerah.
Menurutnya, prinsip kebijakan pendidikan pada pandemi COVID-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan.
“Yang tak kalah penting keselamatan keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19,” ujar Mendikbud dalam Rakor melalui Video Confrence di Jakarta, Rabu.(02/09/2020).
Lanjutnya, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi COVID-19, seperti revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang telah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2020, untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi saat ini.
Selain itu, sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa di masa pandemi, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kurikulum pada masa darurat.
“Kemendikbud juga melakukan inisiatif membantu mengatasi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh,” tutur Mendikbud.
Dia menambahkan, Pemerintah melakukan penyesuaian terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).”paparnya.
“Berdasarkan data per 23 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 48 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 52 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.”sambungnya.
Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau, kata Mendikbud, tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.
Sementara itu tandasnya, Pemda, kantor, kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
“Bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali, ya,” kata Mendikbud.
Mendikbud juga menekankan bahwa sekalipun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, serta Pemda dan sekolah sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka, keputusan terakhir ada di orang tua.
Apabila orang tua tidak mengizinkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka, maka anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.
“Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” ujar Mendikbud.
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam revisi SKB Empat Menteri dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.
Disamping itu untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.
Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.
“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Mendikbud.
Diketahui, acara tersambung ke ruang DLR Kabupaten Tanah Bumbu, dihadiri Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Tanbu Ir. Mariani. (q cox, Imran)