Hukrim

Perjuangan Hak Atas Tanah di PTUN Masih Berjalan, 7 Petani Ahli Waris Dilaporkan Pidana

57
×

Perjuangan Hak Atas Tanah di PTUN Masih Berjalan, 7 Petani Ahli Waris Dilaporkan Pidana

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Belum kelar upaya mencari keadilan di PTUN, keluarga petani malah dipolisikan. Sementara, Somo dan keenam saudara kandungnya yang merupakan Ahli Waris Almarhumah Satoewi dan mewarisi lahan sawah untuk mereka mencari penghidupan, tengah memperjuangkan hak atas tanahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Diketahui, bahwa Pengadilan yang digelar pada Selasa (8/9/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan seorang saksi dari Penggugat (Somo dan ahli waris, diwakilkan oleh kuasa hukumnya dari kantor Litiga-at-law) dan dua saksi dari pihak Tergugat, urung dilaksanakan.

Pasalnya, Majelis Hakim tengah berhalangan yang mendadak. Di sisi lain, belum genap perjuangan Somo dan keenam saudara kandungnya untuk memperjuangkan sawah milik mereka melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara, Somo harus berhadapan dengan pihak Kepolisian.

Kabar tersebut disampaikan Immanuel Sembiring selaku Kuasa Hukum Somo dan ahli waris, yang mengatakan bahwa Polda Jawa Timur telah melayangkan Surat Panggilan tertanggal 2 September 2020 untuk meminta Somo hadir memberikan keterangan pada 18 September 2020.

“Somo dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat, jenis tuduhan yang kerap dilayangkan kepada setiap gerakan masyarakat yang mencari keadilan agraria,” tutur Immanuel. Kamis (10/09/2020)

Tentu saja Immanuel Sembiring menyesalkan upaya-upaya yang dinilai kriminalisasi ini, dan mengutarakan bahwa Hukum Pidana harusnya ditempatkan pada sifatnya yang hakiki yakni sebagai ultimum remediumatau jalan terakhir.

“Yang artinya, PTUN itu kan upaya administrasi, toh juga tengah berjalan, maka pidana itu harusnya nanti-nantilah.., atau tidak jadi prioritas lah. Kecuali ada kehendak untuk menciutkan itikad dari Klien kami dalam mencari keadilan,” sesal Immanuel.

Kantor Litiga-at-law mencatat, upaya pemidanaan kerap masuk tiba-tiba dalam perjalanan kasus-kasus masyarakat yang tengah memperjuangkan keadilan agraria.

Masuknya cara-cara pidana ini, menurut catatan Litiga-at-law, memang seringnya efektif untuk mengendurkan keberanian masyarakat. Namun, Litiga-at-law, menyayangkan hal itu, dikarenakan Pemerintah Indonesia sebenarnya tengah memperbaiki tata-kelola pertanahan di negeri ini berikut mengimplementasikan keadilan redistribusi tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

“Di satu sisi, Pak Jokowi menunjukan keberpihakan yang sangat jelas dalam kebijakan publiknya untuk menciptakan keadilan redistribusi tanah melalui program PTSL. Nah, lain di pusat, lain di daerah. Mustinya kasus ini dapat menjadi perhatian Pemerintah Pusat, diantaranya Presiden dan Menteri Agraria,” kata Immanuel. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *