SURABAYA (Suarapubliknews) – Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Agus Wibisono terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM), perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma.
Dengan demikian, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo itu, dipaksa untuk melakukan pembayaran utang sebesar miliaran rupiah kepada Agus Wibisono selaku Pemohon PKPU.
Ketua majelis hakim, Made Subagia menuturkan permohonan PKPU terhadap PT APIM selaku termohon dapat dibenarkan oleh majelis hakim.
“Majelis hakim menetapkan status PKPU sementara untuk PT. APIM selama 45 hari,” ujar Made saat membacakan amar putusannya di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/09).
Setelah mengabulkan permohonan PKPU PT. APIM, majelis hakim selanjutnya mengangkat seorang hakim pengawas dan empat orang pengurus PKPU.
Ketika dimintai keterangan usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Mirza Aulia mengungkapkan bahwa pihaknya sependapat dengan putusan majelis hakim. Karena telah sesuai dengan dalil permohonan yang diajukan pemohon.
“Melalui putusan PKPU ini, upaya pembayaran utang yang selama ini mereka dengungkan dapat dilaksanakan. Namun dalam koridor hukum,” ujar Mirza.
Mirza menambahkan, bahwa dasar pertimbangan atas putusan ini adalah dengan adanya surat pernyataan pengakuan hutang yang di akui oleh termohon. Dan pertimbangan formilnya sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim dan terbukti dipersidangan.
“Dibuktikan sendiri oleh termohon. Jadi dasar permohonan kami sudah jelas dan terbukti,” imbuhnya.
Saat dimintai keterangan secara terpisah, Salah satu Tim Kuasa Hukum Kentjana Widjaja, Ni Wayan Vira SH MH selaku pihak Kreditur Lain dalam perkara PKPU PT Avila menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim, adalah benar dan tidak terbantahkan.
“PT Avila memiliki kewajiban hutang kepada Pemohon PKPU yaitu Agus Wibisono dan Klien Kami Bapak Kentjana Widjaja yang harus diselesaikan, tentu kita akan terus mengikuti proses selanjutnya” jelas Vira.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.
PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo. (q cox)