SIDOARJO (Suarapubliknews) – Adanya laporan dugaan penyalahgunaan anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah untuk biaya jasa pendampingan hukum dalam LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) APBDesa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa), hingga menyeret nama Kepala Desa Krembung, Kecamatan Krembung ke jalur hukum, membuat anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo angkat bicara.
Laporan atas dugaan penyelewengan anggaran dana Desa tahun 2018 senilai senilai 120 juta rupiah lebih tersebut untuk kepentingan pribadi Kades. Sebelumnya Sekretaris Desa Krembung Fatkhul Chorip mengatakan, bahwa Kades Krembung tidak menggunakan DD untuk biaya Sewa Pengacara mengenai kasus yang menyeret dirinya.
“kabar tersebut tidak benar, Padahal pemdes menggunakan anggaran dari pendapatan asli desa (PADes),” jelas Chorip.
Terpisah Kabid Keuangan dan Aset Desa Sidoarjo, Andi Sulistiono menjelaskan, jika PADes yang telah dimasukkan ke dalam APBDes memang bisa digunakan untuk apa saja, selama itu untuk kepentingan warga desa dan Pemdes harus sudah melakukan Musdes (Musyawarah Desa) untuk penggunaan PADes tersebut.
“Namun jika Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Pribadi Kades atau perangkat Desa, saya kira itu ada yang salah dalam pengelolahan dana Pemerintahan Desa Tersebut,” jelas Andi.
Sementara, Anggota DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat, meminta kepada seluruh kades di Sidoarjo untuk menggunakan APBDes secara tepat sasaran dan transparan, sehingga bisa terhindar dari penyalahgunaan dan masalah hukum.
“Dana desa yang didistribusikan langsung dari pusat ke desa sekitar Rp1 miliar bukan untuk kepala desa tetapi untuk seluruh kesejahteraan masyarakat melaui pemerintah desa langsung,” Jelas Dayat Selasa, (29/09/20).
Dayat menambahkan, Dana desa harus digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, dan posyandu. Selain itu juga digunakan untuk melakukan program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bisa menurunkan angka kemiskinan dan membuka kesempatan kerja.
“Banyak definisi tentang korupsi,akan tetapi prinsip yang mendasar adalah apabila seseorang secara tidak halal meletakkan kepentingan pribadinya di atas kepentingan rakyat serta cita-cita yang menurut sumpah akan dilayaninya,” pungkas Politisi Partai PDIP tersebut. (q cox, drie)