HukrimJatim Raya

Kasus Suap, 3 Eks Pejabat Pemkab Sidoarjo Divonis Penjara Berbeda

82
×

Kasus Suap, 3 Eks Pejabat Pemkab Sidoarjo Divonis Penjara Berbeda

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Sidang Kasus suap proyek infrastruktur dilingkungan pemerintah kabupaten Sidoarjo telah memasuki tahapan akhir, Ketiga terdakwa mendapat putusan vonis berbeda dalam sidang yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda pada Senin 5 Oktober 2020.

Secara bergantian majelis hakim membacakan putusan untuk tiga terdakwa yakni Sunarti Setyaningsih (Naning) eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM SDA), Sanadjihitu Sangaji (Sangaji) Kepala Bagian ULP) dan Judi Tetrahastoto (Judi) (Kabid Bina Marga).

Majelis Hakim Tjokorda Gede Arthana telah memvonis Sunarti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) karena terbukti bersalah melanggar pasal 11 junto pasal 55 Undang-Undang Korupsi. Sedangkan dua terdakwa lainnya Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji masing-masing divonis dua tahun penjara (24 bulan).

Putusan itu dilatarbelakangi karena Naning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ia telah menerima sesuatu/hadiah berupa uang sebesar Rp. 225 juta dari Ibnu Ghofur, Totok Sumedi, Iwan Setiawan dan Priyanto Pratikno di sebuah Rumah Makan di kawasan Sidoarjo.

Sementara itu, Kepada Terdakwa Sangaji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ia telah menerima sesuatu/hadiah berupa uang dengan total sebesar Rp. 300 juta dari rekanan.

Sedangkan menurut majelis hakim, Judi juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ia telah menerima sesuatu/hadiah berupa uang dengan total jumlah Rp. 460 juta dari Ibnu Ghofur, Totok Sumedi dan Gagah.

Selain itu, ketiga terdakwa tersebut dinyatakan telah memenuhi unsur sebagai Aparatur Sipil Negara yang tidak membantu pemerintah dalam rangka menanggulangi atau memberantas korupsi, melanggar etika ASN dan tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur ASN.

Kepada Ketiga terdakwa dan terdakwa lain atau Bupati Sidoarjo Nonaktif, Saiful Ilah. majelis hakim juga menetapkan bersalah karena telah melakukan sesuatu secara bersama-sama untuk membantu Ibnu Ghofur.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dalam amar yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya saat itu.

Setelah putusan dibacakan ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menerima putusan persidangan yang dibacakan Hakim. “Terdakwa menerima yang mulia” ujar kuasa hukum ketiga terdakwa.

Hal senada juga di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak ada komentar lain selain menerima putusan dari majelis hakim pengadilan Tipikor. “Kami memutuskan untuk menerima putusan tersebut yang mulia” Ujar JPU KPK. (q cox, drie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *