Hukrim

Tak Bayar Hutang, Notaris Di Surabaya Diadili

55
×

Tak Bayar Hutang, Notaris Di Surabaya Diadili

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Devi Chrisnawati, terdakwa penipuan yang berprofesi sebagai notaris, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejati Jatim, menghadirkan saksi korban yakni Parlindungan S.

Saksi Parlindungan, saat diperiksa menceritakan awal mula perkara ini terjadi. Ia mengaku sering bekerja sama dengan terdakwa dalam hal penyediaan dana talangan Offering Letter (OL) dari sejumlah bank dan selalu beres tidak ada masalah.

“Pada 14 Februari lalu Devi meminjam Rp 800 juta kepada saya, setelah mendapatkan OL dari bank swasta Rp 1 miliar. Devi memberikan cek Rp 840 juta sebagai jaminan. Sepekan kemudian Devi kembali meminjam Rp 3,5 miliar dengan jaminan cek Rp 3,7 miliar,”kata Parlindungan saat memberikan keterangan di ruang Garuda 2, Selasa (10/11).

Kemudian, masih kata Parlindungan, terdakwa bilang bahwa cek tersebut sebagai jaminan saja. Saat ditanya terkait aman tidaknya jaminan cek itu, terdakwa menjawab aman.

“Bu Devi bilang, masa nggak percaya sama saya. Kalau misal terlambat saya cairkan lho bu. Dia bilang silakan,” jelas Parlindungan mengutip ucapan terdakwa.

Namun, hingga batas waktu yang sudah ditentukan, Devi tidak kunjung melunasi hutangnya. Parlindungan berulangkali menagih, tetapi tetap saja tidak ada pembayaran dari Devi. Hingga dia akhirnya mencairkan cek ke bank. Namun, cek tidak bisa cair. Bank menolaknya karena tidak ada uang di dalamnya.

“Saya cairkan tidak ada dananya,” katanya.

Setelah itu, Parlindungan bertemu Devi untuk menyelesaikan masalahnya baik-baik. Devi membuat surat pernyataan yang di dalamnya menerangkan bahwa dirinya berkomitmen akan melunasi utang Rp 4,3 miliar tersebut.

“Ternyata, hingga batas waktunya tidak ada pembayaran,”tukasnya.

Tak menunggu lama, Parlindungan lalu melaporkan Devi ke polisi. Setelah dilaporkan, Devi berdamai dengan Parlindungan. Di dalam surat perdamaian, Devi membayar Rp 1 miliar dan sisanya akan dibayar Rp 50 juta setiap bulan hingga lunas. Devi juga menjaminkan tiga BPKB mobil senilai Rp 650 juta.

“Agustus sudah bayar Rp 1 miliar. September Rp 50 juta dan Oktober Rp 50 juta. Totalnya yang sudah dibayar Rp 1,1 miliar,”ungkapnya.

Setelah adanya perdamaian tersebut, Parlindungan mencabut laporannya di kepolisian. Namun, proses hukum sudah terlanjur berjalan. Parlindungan tidak percaya Devi telah menipunya.

“Saya mengenal beliau sudah lama sebagai notaris senior di Surabaya. Beliau juga menyerahkan cek sebagai jaminan,”terangnya.

Sementara itu, Devi mengaku tidak berniat menipu. Selama ini keduanya sama-sama membutuhkan. “Hubungan kami didasari sama-sama menginginkan keuntungan. Tidak ada yang menawarkan lebih dulu. Selama ini berkali-kali saya sudah menyelesaikan dengan baik,”pungkas Devi. (q cox, Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *