NasionalPemerintahanPolitik

Jelang Pergantian Tahun, DPRD Tanbu Gedog Tiga Raperda

52
×

Jelang Pergantian Tahun, DPRD Tanbu Gedog Tiga Raperda

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu digelar secara langsung dalam rangka pengambilan keputusan terhadap 3 Buah Raperda yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, Tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu. Senin (29/20/2020).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kab Tanbu Agoes Rahmadi, kemudian dihadiri perwakilan kepala SKPD Pemkab Tanbu dan perwakilan Forkopimda setempat.

Raperda tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012, Tentang Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanah Bumbu (RIPIK) Tahun 2020-2040.

Bupati Tanbu melalui Plh. Sekretaris Daerah Kab. Tanbu Dr.Ambo Sakka menyampaikan.
apresiasi yang setinggi tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, terhadap seluruh tahapan pembahasan Raperda ini, sehingga pada hari ini, mendapat persetujuan untuk diproses lebih lanjut.

“Kerena hal itu, menjadi penyempurnaan Raperda, baik secara normatif, maupun secara substansi, sehingga sesuai dengan kaidah hukum yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” jelasnya.

Pihak eksekutif sendiri berharap dari 3 buah Raperda yang telah disampaikan sebelumnya, dan dilakukan pembahasan pada Pengambilan Keputusan pada hari ini, dapat menjadi sebuah Peraturan Daerah. Sehingga melalui perda tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

“Kemudian dengan disetujuinya 3 buah Raperda ini, tahapan berikutnya kami akan melakukan Evaluasi ke Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Selatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,

Dia tambahkan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

“Setelah ditetapkan, serta diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait bersama dengan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut,” pungkasnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *