Hukrim

Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara

66
×

Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, (Suarapubliknews) – Samsudin, terdakwa penyelundup satwa dilindungi berupa 4 ekor lutung (monyet) Jawa, dituntut selama 1 tahun dan 3 bulan penjara (15 bulan) saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/01/2021).

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsudin, selama 1 tahun dan 3 bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp. 50 juta subsidiair 1 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar di ruang Cakra.

Menurut JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu disebutkan, terdakwa Samsudin dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Sulfikar.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerusakan alam dan menimbulkan ketidak seimbangan ekosistem serta merugikan negara secara immateriil.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan sebagai tulang punggung keluarga,” terang dia.

Atas tuntutan ini, Samsudin menyampaikan meminta keringanan hukuman dalam putusan majelis haki yanh diketuai Saipudin. “Mohon keringanan Pak Hakim,” ujar Samsudin.

Usai mendengar permohonan terdakwa, saat diminta tanggapannya, JPU langsung menyatakan tetap pada tuntutan.

“Tetap pada tuntutan Yang Mulia,”tandasnya. (q cox, Jack)

Fto: Samsudin saat sidang virtual di PN Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *