SURABAYA (Suarapubliknews) – Seiring dengan perkembangan jaman dan demi estetika wajah Kota Surabaya, Komisi A DPRD Surabaya berharap agar kembali dilakukan penataan reklame yang kekinian.
Pernyataan ini disampaikan Pertiwi Ayu Khrisna Ketua Komisi A DPRD Surbaya, yang mengatakan bahwa hal ini berdasarkan usulan perubahan Perda reklame Kota Surabaya tahun 2019.
“Komisi A mengusulkan adanya perubahan di tahun 2021 dalam penataan reklame,” ucap Ayu. Rabu (20/1/2021)
Menurut Ayu, pihaknya telah menyiapkan beberapa kawasan sebagai wujud perkembangan jaman sekarang, yang semuanya bersifat online.
Untuk itu, kata Ayu, reklame di Kota Surabaya akan dibagi menjadi beberapa kawasan kendali, yakni kawasan kendali ketat, kawasan kendali sedang, kawasan kendali rendah, kawasan khusus, dan kawasan tanpa reklame
“Hal ini kita lakukan supaya bisa mengontrol keberadaan reklame di Kota Surabaya,” ujar Ayu.
Dia menjelaskan, untuk kawasan khusus pihaknya menginginkan reklame sebuah vidiotron yang isinya tentang bagaimana kota surabaya
“Seperti menampilkan kebudayaan kota surabaya termasuk perkembangannya baik dari sisi wisatanya lah itu tidak boleh hilang,” paparnya
Sedangkan reklame masuk ke rana di lingkungan rumah yang ada di jalan utama, kata dia juga akan diatur selanjutnya dan akan di perketat juga.
“Dalam artian tidak hanya orang yang bisa memancang tiang reklame tapi bagaimana kita melihat estetika kota surabaya,” katanya
Ayu menegaskan bahwa kesepakatan ini telah dilakukan dengan beberapa pakar, salah satunya Dr Rusdianto Sesung, S.H, M.h. dan beberapa OPD terkait.
“Pemantuan secara online kami harapkan segera bisa menjadi kenyataan, agar mimpi kami dari Komisi A DPRD Kota Surabaya bisa diwujudkan oleh pihak terkait,” imbuh Ayu.
Di akhir paparannya, Ayu berharap nantinya semua pengawasan satu pintu apabila ada pengusaha reklame yang akan habis masa berlakunya secara otomatis akan ada peringatan secara online.
“Dan bila masih membandel tidak membayar pajak, akan mati secara online reklame videotron tersebut. Setidaknya masyarakat, DPRD dan Kolega lain bisa juga tahu bila habis masa berlaku kontraknya. Jadi sekaligus minta pemkot buat sistem pengawasan kendalinya,” pungkasnya. (q cox)