Hukrim

Perkara PT Senopati Samudra Perkasa, Setyo Hartono: Saya Korban di Perkara Ini

265
×

Perkara PT Senopati Samudra Perkasa, Setyo Hartono: Saya Korban di Perkara Ini

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang dugaan perkara penipuan yang melibatkan Setyo Hartono, Komisaris PT Senopati Samudra Perkasa (SSP) sebagai terdakwa, Rabu (20/12/2017).

Sidang perkara yang teregister bernomor 65/Pid.B/2017/PN.Sby ini digelar dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dan penasehat hukumnya.

Pieter Tallaway, SH, CN, MBA ketua tim penasehat hukum terdakwa, secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan hukum serta mengembalikan nama baik terdakwa.

Adapun dasar pembelaan tersebut, Pieter beralasan bahwa terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana karena tidak terdapat kesalahan yang dilakukan terdakwa dalam perkara ini.

“Kita semua tahu bersama, hukum itu rasional, taat norma dan azas. Sehingga apabila pelapor PT Tempuran Emas (TEMAS) sendiri mengakui adanya perbuatan terdakwa sebagai perbuatan melanggar isi perjanjian yang dikwalifikasi sebagai perbuatan wanprestasi, maka norma dan azasnya harus diuji di peradilan perdata, bukan dikriminalisasi menjadi perkara pidana,” ujar Pieter membacakan nota pledoi.

Arah perkara ini perdata dan bukan pidana, hal itu dikuatkan dengan adanya isi putusan Mahkamah Agung RI No. 1601 KUPid/1990, tanggal 26 Juli 1990, Putusan Mahkamah Agung RI No. 93 K/Kr1969 tahun 1970 dan putusan Mahkamah Agung RI No. 39 K/Pid/1984 tertanggal 13 September 1984.

“Bahwa hubungan hukum antara terdakwa dan pelapor merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan,” beber Pieter.

Ia berpendapat masalah keperdataan yang dikriminalisasikan jelas merupakan sikap untuk menggagalkan keadilan, sebuah parodi keadilan serta menyalah-gunakan hak-hak azasi manusia.

Bahkan, sesuai Undang-Undang nomor 34 tahun 1999 Pasal 19 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa tidak seorangpun atas putusan Pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidak mampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam penjanjian utang piutang.

Sedangkan pada unsur menggerakan orang lain yang terdapat dalam dakwaan jaksa juga berhasil dipatahkan berdasarkan fakta persidangan.

Pada agenda sebelumya, saksi Harto Kusumo (Direktur Utama PT TEMAS) dan Sutikno Kusumo (Direktur Operasional PT. TEMAS), saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa, secara tegas mengakui bahwa merekalah yang berinisiatif menghubungi dan mendatangi terdakwa di Surabaya, tanpa diundang maupun diajak.

Upaya-upaya melemahkan dakwaan jaksa ini juga didukung oleh keterangan para ahli yang didatangkan dipersidangan. Antara lain ahli Profesor DR Nur Basuki Minarno SH MHum (dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya) dan Dr M Solahuddin SH MH (Dosen Pasca Sarjana Fakuktas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya).

Dalam keterangannya, ahli Nur Basuki mengatakan bahwa perjanjian antara PT SSP dan PT Temas yang dibuat didalam akta otentik menyebutkan sesuai fakta hukum yang disampaikan kepada ahli saat penyidikan kepolisian, maka ahli berpendapat bahwa perjanjian kedua belah pihak ini tidak ada unsur keterangan palsu.

Sedangkan ahli Solahuddin secara tegas mengatakan bahwa perkara ini bukanlah termasuk ranah pidana, melainkan ranah perdata dikarenakan hubungan hukum yang terjadi pertama kali dibangun antara para pihak ini bersifat keperdataan yang telah dibuktikan dengan adanya beberapa akta perjanjian.

Untuk diketahui, Setyo Hartono dipaksa duduk dikursi pesakitan setelah dilaporkan oleh Albert Simamora selaku kuasa Harto Khusumo, Direktur Utama PT TEMAS. Setyo dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang pengoperan hak sewa lahan milik TNI AL sebesar Rp 10 miliar.

Setyo dituduh melakukan pengoperan sewa lahan TNI AL di jalan Kalianak Pesapen, Surabaya.

Sidang dilanjutkan Kamis (4/1/2018) mendatang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farhan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya atas pledoi terdakwa. (q cox)

Foto: Terdakwa Setyo Hartono bersama ketua tim penasehat hukumnya, Pieter Tallaway sesaat sebelum sidang pledoi digelar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *