KEDIRI (Suarapubliknews) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kediri kembali menggelar operasi yustisi terkait Perwali No 6 tahun 2021 Tentang Pencegahan Covid 19 di kawasan Jl. Brigjen Polisi Imam Bachri Kota Kediri. Kamis (18/3/2021)
Menurut Nur Kamid Sekertaris Satpol PP Kota Kediri, anggotanya berhasil menjaring 19 pelanggar protokol kesehatan.
“Dari 19 0rang yang terjaring, 3 orang dikenakan denda masker dan 16 Orang sanksi teguran tertulis. Operasi digelar sekitar Pukul 09.00 Wib ” Ucap Nur Kamid kepada Reporter Suarapubliknews.net.
Pak Nur-sapaan akrab Nur Kamid, menegaskan jika operasi yustisi nantinya juga akan dilakukan di beberapa titik area wilayah Kota kediri agar bisa menjadikan efek jera bagi mereka yang masih nekat melanggar protokol
“Jika kita tertib protokol kesehatan, tentunya Covid 19 di kota Kediri akan dapat dicegah sesuai dengan harapan,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)