Bisnis

Lebih Dari 100.000 Lembar Uang Palsu Dimusnakan BI Dan Polda Jatim

60
×

Lebih Dari 100.000 Lembar Uang Palsu Dimusnakan BI Dan Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sebanyak 82.897 lembar uang palsu temuan hingga akhir 2016 dimusnahkan Bank Indonesia dan Polda Jatim. Uang palsu tersebut terdiri didominasi oleh pecahan besar yaitu pecahan 100.000 sebanyak 63.870 lembar.

Deputi Perwakilan Kepala Perwakilan BI di Surabaya Yudi Harimukti mengatakan ke 82.897 lembar uang palsu merupakan temuan hasil klarifikasi Bank Indonesia Jawa Timur mulai dari tahun 2011 sampai dengan 2016. Sedangkan hingga November 2017 tercatat temuan uang rupiah palsu sebanyak 27.652 lembar atau turun 11,9% dibandingkan posisi tahun 2016.

“Pemusnahan ini salah satu upaya memberikan informasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap peredaran uang palsu. Selain pecahan 100.000, pecahan 50.000 ditemukan sebanyak 13.420 lembar atau 16,2 %, dan selebihnya pecahan 20.000 kebawah sebanyak 5.607 lembar atau sebesar 6,8 %,” katanya saat pemusnahan didampingi Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso, SIK, MSI dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jatim.

Ditambahkan, Surabaya menjadi lokasi atau tempat yang paling banyak ditemukan uang palsu dengan jumlah 12.654 lembar. Kemudian Malang dengan 4.754 lembar, menyusul kemudian Kediri dengan 5.180 lembar dan terakhir Jember dengan 5.073 lembar. “Temuan uang palsu ini didapat dari laporan perbankan ke kami, laporan masyarakat serta saat kami melakukan penyortiran uang di empat kantor BI,” tambah Yudi.

Temuan uang palsu terus menjadi concern Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur untuk terus diberantas peredarannya. Namun dalam menjalankan perannya tersebut, Bank Indonesia perlu terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, khususnya dengan Botasupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu).

Sinergi antara Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur dengan aparat penegak hukum khususnya Bareskrim POLDA Jawa Timur dalam upaya pemberantasan pemalsuan uang rupiah juga terjalin dalam bentuk pemberian keterangan ahli Uang Rupiah dalam proses penyelidikan tindak pidana pemalsuan uang rupiah, hingga ke tahap persidangan.

“Bank Indonesia juga menyediakan laboratorium Counterfeit Analysis Centre (BI-CAC) untuk melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti uang rupiah yang diduga palsu,” tutup Yudi. (q cox, Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *