SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan, menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait keluhan warga Gang Seruni III RT 12 RW 10 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya. Kamis (08/04/2021) kemarin.
Warga mempersoalkan pembangunan gudang di sekitar tempat tinggalnya oleh CV Graha Bangun Utama selaku pelaksana, yang dinilai tidak sesuai peruntukan yang diatur dalam Perda, bahkan mulai berdampak kerusakan rumah warga.
Menurut Budi Leksono Sekretaris Komisi A DPRD Surabaa, rapat dengar pendapat (hearing) dengan tujuan mediasi untuk mendapatkan solusi saat ini adalah kali ke lima, namun belum mendapatkan titik temu.
“Ini sudah lima kali dimediasi ditingkat kelurahan, tetapi tidak ada titik temu (Solusi), bahkan infonya di kantor Satpol PP sudah ada pertemuan,” ujar Budi Leksono.
Dikatakan Budi bahwa pihaknya masih dalam taraf mendengarkan keluhan warga, sebelum memanggil dinas terkait, seperti Cipta Karya, Lingkungan Hidup (LH). Namun dari Satpol PP telah dihadirkan.
“Untuk hasil (Hearing) ini kita akan menindaklanjuti dengan mengundang pihaknya dinas terkait tadi dan mudah mudahan ada titik temu,” kata Budi Leksono.
Tidak hanya itu, politisi PDIP ini juga mengatakan jika pihaknya juga akan juga menghadirkan konsultan independen, untuk bisa memastikan soal sebab terjadinya kerusakan rumah warga.
“Apakah rumah bangunan rumah warga yang rusak ini yang lama atau baru sehingga bisa menemukan jalan tengah,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan mengecek zona lokasi terkait peruntukannya, karena mendapatkan info jika bunyi perizinannya rumah usaha tetapi tenyata dibuat untuk gudang. “Juga akan nanti dilihat sepadannya, dan untuk apa ?,” katanya.
Budi berharap tidak ada pelanggaran zona peruntukan karena pembangunan gudang di are pemukiman bisa mengganggu aktifitas warga, terutama terkait transportasi.
“Ataupun nanti kita tidak tahu untuk gudang apa sehingga bisa menimbulkan gejolak lebih besar lagi dari warga yang tidak menginginkan adanya gudang tersebut,” pungkas Budi Leksono.
Sebelumnya, beberapa perwakilan warga menyamapaikan bahwa aktifitas pembangunan gudang sangat mengganggu warga. “Keluhan kami adalah kerusakan rumah dan kebisingan setiap hari,” kata Haniyah salah satu warga RT 12 RW 10 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Surabaya, saat ditemui usai hearing.
Kerusakan rumah dan kebisingan ini, menurut Haniyah, karena adanya pengerjaan pembangunan untuk pemukiman sesuai dengan bunyi surat tersebut, tetapi ternyata pembangunan pergudangan.
“Kami sangat tidak setuju adanya pembangunan pergudangan di tengah tengah pemukiman rumah warga,” ungkapnya.
Haniyah mengaku jika rumah miliknya dan empat rumah warga lainnya mengalami kerusakan retak retak akibat pembangunan pergudangan sudah berjalan sejak bulan november lalu.
“Ada empat rumah yang mengalami kerusakan retak retak termasuk rumah saya atap plafonnya mau roboh ini. Contoh seperti saat asbes rumah saya rusak, saya minta kepada tukangnya langsung diperbaiki, tetapi kalau ada yang rusak sekarang, sulit minta diperbaiki” keluhnya.
Menanggapi hal ini, Hardiono wakil dari CV Graha Bangun Utama selaku pelaksana pembangunan Gudang, menegaska jika pihaknya bersedia untuk memperbaiki dan tidak melepas tanggung jawab.
“Saya sebagai pengembang maupun kontraktor bersedia memperbaiki dan tidak mau lepas tanggung jawab, tetapi yang logika,” ujar Hardiono.
Hardiono menyebut jika tuntutan warga dianggap plin plan, pasalnya warga yang meminta perbaikan telah diikuti, bahkan pengajuan proposalnya juga ditanggapi.
“Sudah saya tawar, tetapi semuanya deadlock, bahkan sampai hari ini juga deadlock, dan pembangunan gudang ini sejak bulan dua lalu,” katanya. (q cox, Irw)