SURABAYA (Suarapubliknews) – Arif Fathoni anggota Komisi A DPRD Surabaya mengaku sangat mendukung kebijakan Walikota dan Wawali Surabaya terkait kenaikan honor operasional RT, RW dan LPMK 100 persen.
Karena menurut Toni-sapaan lekat Arif Fathoni, bagaimanapun juga Pemerintah Kota dianggap berhutang budi kepada RT/RW dan LPMK se Kota Surabaya. Apalagi jika dikaitkan dengan perjuangan melawan covid-19 dengan wujud kampung tangguh.
“Karena ujung tombak keberhasilan penanganannya (Covid-19) itu terletak kepada RT dan RW,” kata Toni. Kamis (08/04/20212) kemarin.
Untuk itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya ini berharap agar kebijakan bagus tersebut bisa segera direalisasikan, mengingat pembahasan APBD Perubahan belum dilakukan.
“Saya berharap Pemerintah Kota mempercepat segera mengajukan KUA PPAS sehingga kita bisa segera membahas itu secara bersama sama. Secara prinsip, kami mendukung honorarium RT, RW dan LPMK Se-Kota Surabaya itu dinaikan,” terangnya.
Bahkan Toni menganggap bahwa nilai kenaikan yang disampaikan oleh Wali Kota Surabaya masih tergolong belum ideal, karena menurut dia seharusnya menjadi sekitar Rp.3 Juta. “Bayangan saya itu minimal sekitar 3 juta/bulan,” katanya.
Pasalnya, menjadi ketua RT maupun RW adalah medan pengabdian di masyarakat, namun yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah kota mengapreasiasi pengabdian masyarakat.
“Kami berharap pandemi covid-19 segera berlalu sehingga pendapatan asli daerah bisa terealisasi sesuai target dan kami berharap pula Pemerintah Kota justru malah menaikan lebih dari itu,” pungkas Toni.
Untuk diketahui, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menaikkan biaya operasional untuk RT, RW serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Penyerahan biaya operasional itu, sebagai bentuk apresiasi dan penyemangat agar ke depan dapat lebih menyayangi, menjaga serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat tingkat RT, RW dan kelurahan.
Yang semula RT menerima biaya operasional berjumlah Rp 550 tiap bulan, kini menjadi Rp 1 juta. Berikutnya, untuk RW semula tiap bulan menerima Rp 600 ribu, kini menjadi Rp 1,250.000 ribu dan untuk LPMK yang semula Rp 700 ribu menjadi Rp 1,5 juta. (q cox, Irw)