Politik

Terkait Hotel Amaris, Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemprov Jatim Pastikan Hukumnya

68
×

Terkait Hotel Amaris, Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemprov Jatim Pastikan Hukumnya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Komisi A DPRD Surabaya sepakat dengan pendapat Komisi A DPRD Jatim bahwa gedung negara merupakan obyek vital yang harus mendapatkan perlindungan secara estetika dan keamanan.

Namun, karena aturan hukum dan UU nya belum ada, maka Komisi A DPRD Surabaya minta kepada Pemprov dan pusat untuk membuat aturan baru soal keberadaan bangunan di sekitar atau masuk zona (kawasan) yang berdekatan dengan bangunan vital milik negara.

Hal ini disampaikan Adi Sutarwijono wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya, yang kaitannya dengan polemik soal keberadaan pembangunan gedung Hotel Amaris di Jl Taman Apsari Surabaya.

Menurut Awi-sapaan akrab Adi Stuarwijono, dari hasil rapat 6 Oktober 2017, hari Jumat, pukul 13.00, yang diikuti pihak Pemkot, pengembang hotel, Polda Jawa Timur dan TNI, pihaknya telah mengeluarkan dua poin rekomendasi, yakni:

1. Meminta Dinas Cipta Karya untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan militer untuk memastikan keamanan Gedung Grahadi terkait Hotel Amaris

2. Meminta Pemkot Surabaya untuk memasukkan kawasan Gedung Negara Grahadi dalam zonasi khusus, yang diatur dalam Perubahan Perda IMB.

“Poin ke-2 itu bagi kami penting, agar ditimbulkan dulu norma hukum yang mengatur semua pihak terhadap pengaturan khusus kawasan Gedung Negara Grahadi dalam regulasi. Selama ini, sejak puluhan tahun, norma hukum itu tidak ada,” ucap Awi. Senin (29/1/2018)

Menurut politisi PDIP ini, Zonasi keamanan khusus di kawasan Gedung Grahadi menjadi solusi yang tepat untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Karena, jika tidak diatur sekarang, di masa-masa ke depan sangat mungkin akan timbul pembangunan lagi oleh pihak swasta.

“Bahkan tadi Kepala DCKTR Eri Cahyadi, meminta kepada Pemprov Jatim untuk memberikan item-item lain, selain Gedung Grahadi, yang harus mendapatkan perlakuan keamanan terkait zonasi khusus tadi,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *