SURABAYA (Suarapubiknews.net) – Hari ini, Selasa (30/1/2018), merupakan hari pertama pelaksanaan verifikasi faktual untuk verifikasi keanggotaan partai peserta pemilu yang dilakukan oleh KPU, termasuk untuk wilayah Kota Surabaya.
Sementara untuk agenda besok, Rabu (1/2/2018), KPU bakal melanjutkan dengan verifikasi faktual kepengurusan yang meliputi Ketua, Sekretaris dan Bendahara, serta jumlah (kuota 30 %) pengurus perempuan.
Beberapa kejadianpun muncul, seperti yang dialami oleh DPC PDIP Kota Surabaya. Pasalnya ditemukan ketidakcocokan data keanggotaan PDIP dari SIPOL dengan data dokumen yang didaftarkan PDIP beberapa waktu lalu.
Fatalnya, justru nama Whisnu Sakti Buana yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, tidak ada dalam daftar anggota PDIP, yang dicetak KPU Kota Surabaya dari SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) milik KPU, sehingga menuai protes.
Namun media ini belum mendapatkan penjelasan secara detil dari KPU Surabaya, terkait kejadian yang dialami oleh Whisnu Sakti Buana dan beberapa nama pengurus lain di jajaran DPC PDIP Surabaya.
Keluhan juga muncul dari beberapa pengurus partai, yang belakangan enggan disebut nama dan lembaga partainya dengan alasan normatif, bahwa pelaksanaan verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh KPU masih terkesan kaku.
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang muncul dari pengurus partai, pasca pelaksanaan verifikasi faktual KPU di hari pertama, diantaranya:
1. Bagaimana dengan anggota atau pengurus yang kondisinya sakit dan sedang di rawat di rumah sakit, atau sedang bepergian (daerah atau luar negeri)?
2. Kenapa tidak menggunakan teknologi, untuk membuktikan keabsahannya. Salah satu contoh dengan cara video call
3. Waktunya menjadi lama, karena ketelitian petugas sangat detil, sehingga terkesan kaku (sesuai PKPU terbaru)
Menjawab beberapa pertanyaan di atas, Nursyamsi ketua KPU Surabaya memberikan keterangan bahwa pihaknya telah menyampaikan soal tata cara verifikasi yang bakal dilaksanakan, dalam acara sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh perwakilan partai.
“Itu semua sudah kami sampaikan dalam sosialisasi tata cara verifikasi dengan mengundang (hari sabtu) perwakilan tiap partai yang akan diverifikasi,” terangnya. Selasa (30/1/2018)
Dia menjelaskan, bawa terhadap anggota yang dipilih oleh partai untuk dijadikan sampel, maka anggota yang bersangkutan dihadirkan di kantor partai yang bersangkutan (kantor partai tingkat kabupaten/kota).
Kemudian, jika anggota yang dijadikan sampel oleh partai tidak bisa dihadirkan, maka dapat menggunakan video call dengan syarat pengurus partai memberikan surat keterangan dari pihak yang berwenang kepada verifikator dan bisa dilakukan video call.
“Bahwa kerja verifikator sesuai dengan pkpu itu adalah benar adanya,” pungkasnya. (q cox).
Foto: Saat petugas KPU Surabaya melakukan verifikasi ke Kantor Partai Demokrat Surabaya.