TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Sejumlah kendaraan angkutan barang yang melintas di depan Kantor Dinas Perhubungan Bumi Bersujud terjaring razia petugas gabungan. Selasa (12/10/2021).
Kegiatan razia ini merupakan kerjasama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan bersama Dinas Perhubungan serta Satuan Lalu lintas Polres Tanah Bumbu.
Dalam razia tersebut, petugas menggunakan alat timbang portabel untuk menimbang berat muatan mobil yang mengangkut barang, juga melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat, termasuk buku KIR yang masa berlakunya telah mati.
Dalam razia didapati 9 buah mobil angkutan barang yang terkena tilang, bahkan salah satunya yakni satu buah mobil kontainer yang diduga memiliki buku KIR palsu.
Hal ini diketahui setelah dilakukan pengujian menggunakan alat barcode milik Dinas Perhubungan Tanah Bumbu dan dinyatakan tidak terdaftar.
Kepala Sarana dan Prasarana BPTD Kalsel Freddy Tampubolon saat memimpin Razia mengatakan, pihaknya melakukan razia gabungan baik dari BPTD, Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten Tanah Bumbu dan Satlantas terhadap mobil angkutan barang yang melintas di jalan provinsi.
Kegiatan ini dalam rangka memastikan angkutan barang telah memenuhi kewajiban administrasi dan jumlah kapasitas angkutan mereka.
“Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh armada angkutan barang, baik surat-surat yang tidak sesuai maupun mati bahkan ada yang dipalsukan dan ini jelas melanggar undang undang negara, dan sanksinya harus dilakukan penilangan,” sampainya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu Ahmad Marlan mendukung penuh kegiatan Razia mobil angkutan barang yang dilakukan itu mengingat banyaknya mobil angkutan barang yang bermuatan melebihi kapasitas dan kualifikasi jalan.
“Selain itu banyak juga terdapat mobil yang tidak memiliki kelengkapan KIR sehingga kita lakukan tindakan penilangan,” kata Plt Kadishub Tanbu.
Ia berharap dengan adanya kegiatan seperti ini tentunya kedepan para pemilik armada angkutan barang lebih mematuhi aturan. (q cox, Imran)