HukrimJatim Raya

Kuasa Hukum Sarung Merek BHS Dorong Aparat Hukum Lakukan Upaya Second Opinion ke Tersangka RK

145
×

Kuasa Hukum Sarung Merek BHS Dorong Aparat Hukum Lakukan Upaya Second Opinion ke Tersangka RK

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dr. H. Moh. Ma’ruf, SH, MH dan Sudarto, SH, MHW, selaku kuasa hukum pemilik merk paten sarung BHS, mendorong aparat hukum untuk melakukan upaya Second Opinion terhadap tersangka RK yang dikabarkan dalam kondisi terbaring sakit di rumahnya.

“Ketika penyidik akan menyerahkan berkas tahap II, kuasa hukum RK mengirimkan surat kepada penyidik bahwa kliennya sakit.” Ungkap Ma’ruf Syah di Surabaya. Selasa (12/10/2021)

Menurut Moh. Ma’ruf, aparat hukum bisa mendatangi rumah tersangka dengan membawa dokter dari Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan medis pembanding, karena hingga saat ini RK masih belum bisa dihadirkan pada proses pelimpahan tahap 2, dari Ditreskrimsus Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Penyidik bisa juga membawa dokter kepolisian untuk memeriksa kondisi kesehatan tersangka. Upaya itu bisa juga dijadikan sebagai pemeriksaan medis pembanding atau mengecek ke kondisi kesehatan terbaru pada tersangka ketika belum diserahkan ke kajaksaan negeri Sumenep,” ujar pria yang juga lulusan dokter fakultas hukum Unair ini.

Sementara itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Suryono memastikan bahwa pihaknya serius untuk menuntaskan perkara ini. Dia memahami bahwa, ketika berkas perkara sudah lengkap alias P21, maka harus dilanjutkan ke pelimpahan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan).

“Ada satu tersangka yang memang kondisinya sakit. Kami sudah cek dan ada dokter yang mengecek. Dia (RK) hanya bisa terbaring di rumahnya. Usianya sudah 82 tahun. Nanti kami akan minta pengacara (kuasa hukum BHS) untuk mengecek langsung tersangka (RK),” katanya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat PT Behaestex melaporkan praktik bisnis pemalsuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan mencatumkan logo BHS di setiap sarung yang didistribusikan di wilayah Sumenep Madura dengan Nomer LP.B/38/VIII/2019/SUS/JATIM/ Tanggal 01 Agustus 2019.

Dari laporan itu, penyidik menetapkan empat tersangka masing masing berinisial RK berperan sebagai terduga pemalsu merk dan NH, AZ, AM. Berperan sebagai penyuplai dan pemasok ke pasar-pasar. (q cox)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *