SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Trisulowati Jusuf alias Chinchin didampingi penasehat hukumnya Hotman Paris Hutapea mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (5/2/2018).
Kedatangannya bertujuan untuk melaporkan AM dan ENH terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kuasa praperadilan dan dugaan menyembunyikan tersangka yang juga DPO dalam kasus dugaan konspirasi tindak pidana memasukkan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik. Dari pengakuan AM, dia mendapatkan surat kuasa yang ditandatangani kliennya, Gunawan Angka Widjaja dengan berhadapan secara langsung.
Namun, dari pencermatan Chin Chin (istri Gunawan Angka Widjaja, red) ada yang janggal dari tandatangan itu.
“Ada lekukan yang kurang sempurna. Dan tandatangan itu kurang identik dengan tandatangan aslinya. Kalau tanda tangan Gunawan cenderung bulat, tapi tanda tangan yang ada di surat kuasa yang dipegang AM dan EDN cenderung lancip,” jelas Chin Chin, yang ditemui di depan gedung SPKT.
Untuk itu, Chin Chin yang didampingi Hotman Paris melaporkannya ke polisi agar polisi menyelidiki keaslian tandatangan tersebut. “Saya berharap pihak yang berwenang memproses kasus ini,” katanya.
Hotman Paris sendiri juga mempertanyakan proses surat kuasa yang didapat AM dan EDN. “Harusnya, surat kuasa itu diterima kuasanya setelah kliennya menjadi tersangka,” tegas Hotman.
Sebelumnya AM sempat mempertegas dihadapan wartawan, surat kuasa yang dimiliki AM ditandatangani Gunawan pada 27 Oktober 2017. Ada dugaan dia mengetahui keberadaan Gunawan yang hingga saat ini masih buron. Pasalnya, dari keterangan AM, surat kuasa yang dimilikinya ditandatangani langsung oleh Gunawan dihadapannya. Sedangkan perkara praperadilan didaftakan 17 Januari 2018.
“Saya berhadapan langsung dengan klien. Masak berhadapan dengan setan. Kita sama orangnya langsung. Jadi kita ini bukan pengacara markus,” tegas AM, diwawancarai di ruang Tirta I usai sidang pada Kamis (1/2/2018).
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya segera mungkin menindak lanjuti laporan bernomor TBL/140/II/2018/UM/JATIM tersebut.
“Selanjutnya kami segera memanggil para pihak guna meneruskan proses hukumnya. Ancaman pidana dalam pasal ini adalah 6 tahun penjara,” ujarnya saat diwawancarai wartawan di Polda Jatim.
Saat dikonfirmasi, AM mengatakan bahwa dirinya siap menghadapi laporan polisi tersebut. “Melapor ke polisi merupakan hak seluruh warga negara, dan sebagai warga negara yang baik dan menghormati proses hukum, saya siap menghadapi. Saya berharap pelapor tidak gegabah,” ujarnya.
AM pun mengatakan soal kebenaran tanda tangan disurat kuasa tersebut hanya pihaknya sebagai pengacara dan Gunawan yang tahu.
“Yang tahu hanya saya sebagai pengacara dengan klien. Kebenaran bisa disalahkan, tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan. Muda-mudahan dapat Hidayah dari Allah,” tambah AM.
Persoalan ini mencuat setelah Chin Chin melaporkan Gunawan berdasarkan LPB/101/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM. Dalam laporan itu, Chin Chin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukkan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Laporan itu berawal digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 September 2016.
Disaat status tersangka dan DPO disandang Gunawan, melalui dua pengacara tersebut Gunawan mengajukan praperadilan melalui PEngadilan Negeri (PN) Surabaya. Surat kuasa yang saat ini dimiliki dua pengacara tersebut, kini yang disoal oleh pihak Chinchin. (q cox)
Foto: Trisulowati alias Chinchin didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea sesaat usai melapor di SPKT Polda Jatim, Senin (5/2/2018).