TANAH BUMBU (Suarapubliknews.net) – Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu menggaruk 4 anak jalanan (Anjal) dibawah umur yang sedang meminta minta di Lampu Merah di wilayah Kecamatan Simpang Empat Selasa (6/2/2018).
Kasatpol PP Dan Damkar Kab.Tanbu Ir.H.Riduan mengatakan. Operasi ini merupakan upaya mewujudkan Kab. Tanah Bumbu yang ramah anak dengan melarang Anjal berkeliaran di jalanan, apalagi sampai mengganggu ketertiban umum.
“Berdasarkan hasil fatroli anggota kami serta pantauan sebelumnya, Anjal itu kerap berkeliaran hingga sangat berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kemudian kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk di data dan buatkan berita acaranya,” ungkap Riduan.
Tindaklanjut penanganan Anjal ini pihaknya turut berkoordinasi dengan SKPD yang turut terlibat dalam menuntaskan persoalan Anjal itu. Sebab ini berkaitan erat dengan kapasitas dan penanganan tanggung jawab dimasing masing SKPD berwenang itu.
Dia jelaskan, Anjal yang diamankan ini merupakan anak di bawah umur, dengan demikian tindak lanjut dan kapasitas penangannya berada pada posisi SKPD yang menangani perlindungan anak.
“Sebagai catatan Kapasitas Satpol PP hanya menangani hal hal yang dapat mengganggu ketertiban umum dalam ranah penegakan Perda, maka disitulah program dijalankan. Sementara tindak lanjut penanganan pembinaan maupun pemberdayaannya berada kapasitas SKPD yang berwenang “tandasnya.
Meskipun sejauh ini pihaknya masih menelusuri latar belakang aktivitas anak itu terutama mencari bukti ada pihak yang mencoba melakukan ekploitasi anak di bawah umur.
“Kalau terbukti terorganisir dan mengancam ketertiban umum berikutnya maka kami akan siap mendampingi SKPD perlindungan anak itu pada saat menindaklanjuti ke pihak berwenang lainnya maupun kepolisian,”pungkasnya.
Senada dikatakan Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DKBP3A Kab.Tanbu) Narni, SKM.
Terkait penanganan status Anjal di bawah umur itu pihaknya akan menelusuri latar belakang dan orang tuanya.
“Setelah menerima berita acara pelimpahan kewenangan penanganan yang menjadi tanggung jawab kami, maka kami akan meminta pendampingan kepala Desa dengan membuat perjanjian kepada ortu nya agar menjaga anaknya, jika ada pembiaran maka dianggap mentelantarkan anak,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam penanganan kasus ini hanya memastikan apakah ada unsur ekploitasi maupun penelantaran terhadap anak itu.
“Namun bila pelanggan itu ada maka akan kami serahkan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaam Perempuan Dan Anak (P2TP2A) untuk proses selanjutnya. Kalau tak ada unsur pidananya maka kami akan dilimpahkan pada Dinas Sosial sebagai kewenangan pembinaan maupun pemberdayaan berikutnya,” tuturnya. (q cox, Imran)