Pemerintahan

Serahkan 2 Mobil Tahanan Status “Pinjam Pakai”, Pemkot Surabaya Pastikan Sesuai Prosedur

105
×

Serahkan 2 Mobil Tahanan Status “Pinjam Pakai”, Pemkot Surabaya Pastikan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Pemerintah Kota Surabaya memastikan dua bus tahanan yang dipinjamkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya sesuai prosedur dan dalam kondisi baik ketika diserahterimakan. Bahkan, pada saat serahterima itu sudah dicoba dan dipastikan layak untuk digunakan.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Noer Oemarijati menjelaskan pengadaan bus tahanan itu berdasarkan surat permohonan pinjam pakai kepada Pemkot Surabaya. Selanjutnya, Pemkot melalui anggaran PAK mengadakan kendaraan dimaksud, sehingga bisa memimjamkan dua bus tahanan itu kepada dua instansi kejaksaan di Surabaya.

“Nah, saat proses serahterima itu, kondisi dua bus itu dalam kondisi baik, sangat bisa digunakan dan sudah dicoba. Jadi, kami pastikan bus itu sangat baik, tidak rusak,” tegas Noer kepada wartawan saat jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Sabtu (10/2/2018).

Selain itu, ia memastikan proses pengadaan dua bus itu sudah sesuai prosedur dan didampingi oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Pengadaan bus dilaksanakan dengan lelang Umum melalui sistem di LPSE di Bulan Oktober 2017.

Pemenang lelangnya, kata dia, CV. Mitra Sukses Mandiri yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pengadaan mobil dan sejenisnya.

Pengadaan utama yang dia layani adalah mobil, sepeda motor, kendaraan khusus, kendaraan bermotor, alat berat, alat kesehatan, alat kebersihan, alat laboratorium, elektronik, komputer, alat tulis kantor, pakaian jadi, tekstil, perlengkapan pegawai, konsultasi bisnis dan manajemen, alat pertanian, alat kehutanan, alat perenakan, alat perikanan, bahan bangunan, konstruksi, alat olahraga, alat kesenian dan peralatan rumah tangga.

“Jadi, SIUP pemenang lelang itu pengadaan utamanya adalah mobil, bukan ATK,” katanya.

Menurut Noer, setelah ada pemenang lelang, lalu bus tahanan itu dikerjakan oleh karoseri atau industri yang membuat badan kendaraan, dan masa perawatannya selama satu tahun pasca diserahkan. Apabila dalam masa perawatan itu terjadi kerusakan, maka bisa langsung diperbaiki.

“Dalam perjalanannya setelah digunakan oleh pihak kejaksaan, ternyata bus tahanan yang dipinjamkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya tersenggol mobil di belakangnya beberapa waktu lalu, sehingga kami minta karoseri untuk memperbaiki kembali sesuai tanggungjawabnya, karena masih dalam masa perawatan,” ujarnya.

Selain memperbaiki bagian yang terkena senggol mobil, Pemkot Surabaya juga meminta karoseri untuk “mempercantik” kembali beberapa bagian yang dinilai kurang rapi, karena ada beberapa karet yang kurang rapi.

Oleh karena itu, dua bus tahanan yang dipinjamkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dikembalikan lagi ke karoseri untuk diperbaiki sekaligus “dipercantik” kembali.

“Jadi, posisi bus tahanan itu sekarang masih ada di karoseri untuk diperbaiki dan dipercantik kembali. Insyallah Hari Rabu akan diserahkan lagi ke Kejaksaan,” tegasnya.

Noer juga memastikan semua pengadaan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Apalagi sudah didampingi oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, sehingga dipastikan tidak ada yang menyimpang.

“Pasti setiap pengadaan selalu baik dan benar,” pungkasnya. Sumber: Humas Pemkot Surabaya (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *