SURABAYA (Suarapubliknews) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Arief Rizqiansyah, S.Kom, terdakwa perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran operasional dan anggaran pembangunan pada SMKN 10 Kota Malang TA. 2019 dan TA. 2020. Senin (7/02/2022)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Cokroda Gede Arthana menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Untuk itu, Majelis Hakim Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) tahun 3 (bulan) bulan serta membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (sebulan) bulan.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti sebagaimana terlampir dikembalikan kepada SMKN 10 Kota Malang melalui Saksi Lexsy Triaju Liswiyanto dan menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah).
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa menyatakan sikap terima sedangkan Eko Budi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir. (q cox)