SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Ferry Airlangga Soediqda dan Uly Ikmal Husen, dua terdakwa kasus penganiayaan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Dua pemuda itu diadili lantaran telah menganiaya Hasan Muayyad yang merupakan selingkuhan istri sirinya.
“Awalnya saksi korban Hasan sedang main biliard di Cafe Break Shot Billyard. Saat itulah Devi yang merupakan score girl alias purel di tempat biliard itu mengajak saksi korban untuk menginap ke kostnya. Tawaran itu disetujui oleh saksi korban,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi saat membacakan dakwaannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/2/2018).
Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, Ferry berangkat ke tempat kost Devi yang berlokasi di Jalan Dukuh Setro Warasan V. Tak sendirian, saat itu Ferry mengajak salah satu temannya yaitu Uly menuju tempat kost Devi. Setelah tiba di tempat kost tersebut, Ferry pun kaget saat melihat istri sirinya Devi ternyata sedang tidur bersama Hasan di dalam kamar kost.
Ferry seketika tak mampu mengendalikan emosinya. Setelah membangunkannya, tanpa banyak bicara pria yang tinggal di Jalan Kedung Turi III Surabaya ini langsung melayangkan bogem ke wajah Hasan. “Setelah menerima beberapa kali pukulan, saksi korban berusaha kabur,” ungkap jaksa Samsu.
Namun upaya melarikan diri Hasan gagal setelah Uly menangkapnya. Tak hanya itu, Uly juga ikut menghajar Hasan. Akibat perbuatan Ferry dan Uly, Hasan mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya sebagaimana dijelaskan dalam Surat Visum et Repertum Nomor 445/108/RSMS/VER/436.8.7/2017.
Atas perbuatannya, Ferry dan Uly dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Merujuk pada pasal tersebut, Ferry dan Uly terancam hukuman maksimal selama 5,6 tahun penjara. (q cox)
Teks foto: Ferry Airlangga Soediqda dan Uly Ikmal Husen, dua terdakwa kasus penganiayaan (rompi merah) saat menjalani persidangan, Rabu (28/2/2018).