Hukrim

Korupsi di RPH Surabaya Belum Ada Tersangkanya

81
×

Korupsi di RPH Surabaya Belum Ada Tersangkanya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Beberapa pekan melakukan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak belum juga menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi ditubuh Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya di Jl Pegirian, Surabaya.

“Sudah naik ke level penyidikan. Sampai saat ini penyidik Pidsus (Pidana Khusus) masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi guna mengungkap pihak yang bertanggungjawab (tersangka, red) dalam kasus ini,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie dikonfirmasi, Minggu (4/3).

Lingga menjelaskan, dugaan korupsi ini terkait pada pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada di PD RPH Surabaya. Pembangunan ini bersumber atau didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH tahun 2009 sebesar Rp 3,5 miliar. Sedangkan untuk anggaran pembangunan IPAL sebesar Rp 600 juta.

Pada pembanggunan IPAL di PD RPH ini, lanjut Lingga, ternyata tidak sesuai dengan bestek (rencana atau aturan pembangunan). Sehingga muncul adanya dugaan kerugian negara pada proyek pembanggunan IPAL itu.

“Dugaan kerugian negara sementara ini yang kami hitung sebesar Rp 200 juta,” jelas Lingga.

Ditanya terkait saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik, Lingga enggarn merincikan. Namun pihaknya mengaku sudah ada tiga orang saksi dari PD RPH yang telah diperiksa. Lingga menambahkan, dalam pekan ini penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan dugaan kasus pembanggunan IPAL.

“Pekan ini penyidik memanggil saksi-saksi terkait kasus pembanggunan IPAL. Cuma belum tahu berapa saksi yang akan dipanggil,” tambahnya.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pembanggunan IPAL di PD RPH Surabaya ini naik level penyidikan berdasarkan Sprint Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018, tertanggal 14 Februari 2018. Lingga mengaku, penyidik berusaha keras untuk mengungkap pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini, sembari memeriksa saksi-saksi.

“Pemanggilan saksi-saksi terus dilakukan. Rencananya pekan ini juga kami akan memanggil saksi ahli dalam kasus IPAL ini,” pungkasnya. (q cox)

Foto: Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Henoch Kurniawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *