HukrimJatim Raya

Terbukti Jual Rokok Illegal, ASN Asal Lamongan Di Vonis  Penjara 1 Tahun dan Denda Rp. 395 Juta Rupiah

88
×

Terbukti Jual Rokok Illegal, ASN Asal Lamongan Di Vonis  Penjara 1 Tahun dan Denda Rp. 395 Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN (Suarapubliknews) – Sidang pidana rokok illegal Terdakwa Moch Sueb (58) Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro akhirnya di vonis hakim Pengadilan Negeri Lamongan dengan hukuman pidana penjara selama 1 Tahun.

Moch Sueb terbukti melanggar Pasal 56Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor39Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Tak hanya hukuman badan, Moch Sueb juga dikenakan denda sebesar Rp. 395juta. Jika tak dibayar akan digantikan hukuman pidana kurungan selama 1 bulan.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Lamongan, Condro Maharanto membenarkan, jika pada sidang pidana Moch Sueb yang di gelar di PN Lamongan telah selesai dengan pembacaan amar putusan oleh majlis hakim.

“Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda. Pada vonis hakim dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 395juta subsidaer 1 bulan pidana kurungan” kata Condro. Jumat (22/4/2022).

Sebelumnya, Moch Sueb membeli barang tersebut dari saudara Imam (DPO) dengan harga Rp. 55.000 per slop. Rokok yang dijual tanpa dilengkapi dengan pita cukai dan dijual kembali kepada tetangga sekitar dengan harga Rp. 65.000 – 75.000 rupiah.

Pada April 2021 Moch Sueb juga membeli rokok yang tak dilengkapi pita Cukai dari Sadam (DPO) sebanyak 1 Bal/10 slop dengan harga Rp. 550.000. Sedangkan pada Mei 2021 dilakukan pembelian kembali rokok merk SBR sebanyak 2 Bal/20 slop dengan harga Rp. 1.100.000. Pembayaran dengan cara ditransfer kepada DPO Sadam dan rokok – rokok tersebut dikirimkan melalui ekpedisi.

Moch Sueb mengetahui jika rokok- rokok tersebut ilegal tidak dilekati pita cukai. Namun Terdakwa tetap menjual rokok-rokok illegal atau polos atau tidak berpita cukai tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Pada perkara ini, sebanyak 377.080 rokok tanpa cukai dari berbagai merk telah diamankan Kejari Lamongan untuk dimusnahkan. Sedangkan kerugian negara pada perkara ini dirugikan sekitar Rp. 197juta rupiah. (q cox, Adie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *