GRESIK (Suarapubliknews) – Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang Perdata No. 78/Pdt.G/2021/PN Gsk antara Pengguat Hj Alemu Dkk (Petani) melawan pihak Tergugat Shobichah dan H. M. Edy Noor Salim atas lahan seluas 16.600 m² yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik.
Kuasa hukum Penggugat, Wellem Mintarja, mengatakan dalam sidang Perdata yang digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri Gresik, majlis hakim mengabulkan semua gugatan dari pihak Penggugat, Hj Alemu dkk.
“Hakim menyatakan jika obyek sengketa tersebut menjadi Hak Milik Para Penggugat Hj. Alemu Dkk, Berdasarkan petok D Nomor pendaftaran Huruf C 227 Persil Nomor 42 Kelas D III seluas 16.600 m² atas nama Matadji P Muntari (bapak dari Hj Alemu) yang terletak di Desa Ngemboh, kec Ujungpangkah, Gresik) katanya. Jumat (20/5/2022).
Tak hanya itu, Hakim pada perkara ini Menghukum secara tanggung renteng Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa atau dwangsoom sebesar Rp.10 juta per hari jika pihak Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusannya.
“Putusan ini menurut kami sangatlah tepat & mencerminkan Rasa Keadilan serta memberikan kepastian hukum, kami selaku kuasa hukum Para Penggugat (Hj. Alemu dkk) menerima putusan ini” sambungnya.
Ia menambahkan, klienya selama 62 tahun lebih tepatnya sejak tahun 1959 sampai dengan 2021 membayar pajak atas objek tanah aquo dan telah menguasai serta mengelola tanah tersebut untuk dijadikan pertanian padi. Dan saat ini dibuat tambak ikan.
“Klienku Petaninya, selama ini yg mengelola tanah tersebut untuk pertanian ditanami padi dan saat ini dibuat tambak ikan” tambahnya.
Selain itu, lahan milik Penggugat seluas Rp. 16.600 m² nilai Aprraisal Rp. 1,5 juta/meter jika dinominalkan sekitar Rp. 24,9 miliar. (q cox, Adie)
FOTO: Kuasa Hukum Penggugat, Wellem Mintarja bersama Hj. Alemu Dkk