Hukrim

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gelar Sidang di Transmart

102
×

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gelar Sidang di Transmart

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Polemik sengketa lahan Transmart yang ada di Jalan Dukuh Kupang Barat 126 Surabaya tak kunjung usai. Kedua belah pihak bersengketa, ahli waris dan perseroan yang saat ini menguasai lahan saling gugat.

Keduanya sama-sama mengklaim bahwa pihaknya yang berhak atas kepemilikan lahan seluas 8.000 meter persegi tersebut. Dan saat ini, gugatan itu diajukan oleh pihak PT Alfa Retailindo (Transmart/Carrefour). Dan gugatan ini memasuki agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS).

Menindak lanjuti hal itu, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusiana ‘turun gunung’ ke obyek sengketa yang terletak di Surabaya barat tersebut, Senin (12/3/2018).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk meyakinkan hakim bahwa objek yang disengketakan itu ada keberadaannya.

Hakim Anne Rusiana saat ditemui di lokasi PS menyatakan, jika tidak dilihat secara langsung dikhawatirkan objek yang disengketakan tersebut tidak ada. Bahkan bisa jadi hanya berupa lapangan bola atau kuburan.

Kemudian, PS ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa, tidak ada aktivitas apapun yang sebelumnya dijadikan supermarket tersebut. Pasalnya, objek ketika masih sengketa pada dasarnya tidak bisa diubah.

“Kami dari pihak PN Surabaya ingin pastikan lahan sengketa itu ada atau tidak,” katanya.

Sengketa lahan mencuat bermula ketika anak dari ahli waris almarhum Misdan, Soehartono, memenangkan perkara gugatan soal lahan tersebut setelah berjuang bertahun-tahun. Dia akhirnya menang dan mengantongi surat penetapan eksekusi sejak tahun lalu.

Tetapi pihak yang menguasai lahan, PT Alfa Retailindo, menggugat balik. Pengamatan DUTA di lokasi, objek lahan sengketa ditutupi pagar bertulisan Transmart. Papan reklame bertulisan Carrefour masih terpampang di lahan tersebut, begitu pula di bagian atap depan gedung yang berada di dalam. Sebelumnya, lahan itu memang dipakai Carrefour.

Kuasa hukum ahli waris, Sumarso mengatakan, PS ini dilakukan setelah pihaknya mendengar kabar pihak PT Alfa Retailindo (Transmart/Carrefour) tetap melanjutkan proyek membangun pusat perbelanjaan. Padahal lahan proyek tersebut masih dalam proses sengketa. Nah, jika masih sengketa tidak boleh ada aktifitas di lahan yang disengketakan.

“Kalau lahan itu nantinya merupakan miliki sendiri tidak apa-apa. Nah kalau nanti dalam putusan pengadilan menyebutkan kalau lahan itu milik orang lain bagaimana,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Alfa Retailindo, Ening Suwandari, enggan dimintai keterangan ketika ditanya soal PS tersebut dan mengarahkan awak media kepada pihak manajemen.

Namun dia menegaskan, terkait aktifitas di atas lahan tersebut ada atau tidak, pihaknya mengaku hal itu terserah dari pihak PT Alfa Retalindo yang menurutnya memang sebagai pemilik lahan itu. “Lahan itu milik klien kami,” terangnya.

Kasus sengketa ini bermula ketika lahan yang dekat dengan Islamic Center in dijual saudara tiri Soehartono, MS, kepada RN pada awal 1990-an. Saat itu, nama pemilik berubah jadi Misdar dan persilnya berganti Petok D 279.

Padahal, versi Soehartono, lahan itu milik ayahnya bernama Misdan dengan Petok D 229 Persil 2. Pada 1996, RN menjual lahan itu ke PT Alfa Retailindo dan dijadikan Alfa Grosir. Soehartono baru tahu lahannya beralih setelah Alfa mengajukan sertifikat ke Badan Pertanahan setempat pada 1997. Beberapa tahun kemudian bangunan dipakai Carrefour dan saat ini tengah digarap proyek Transmart Surabaya. (q cox)

Foto: Tampak suasana sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Anne Rusiana, Senin (18/3/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *