HukrimJatim Raya

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tanah Lamongan, Dituntut Hukuman Penjara 6 Tahun

140
×

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tanah Lamongan, Dituntut Hukuman Penjara 6 Tahun

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN (Suarapubliknews) – Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengurukan tanah yang melibatkan eks Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP), Kabupaten Lamongan, masing – masing dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun oleh pengadilan Tipikor Surabaya.

Dua terdakwa yakni eks Kepala Dinas (DTPHP), Rudjito dan Pelaksana CV. kahel Tani Putra, Muhammad Zainuri masing – masing dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamongan, Muhammad Nizar SH, MH menyatakan bahwa kedua terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal Pidana Khusus yakni Pasal 2 Ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan dituntut hukuman pidana penjara masing-masing 6 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan” ujarnya, Rabu (8/6/2022)

Kedua terdakwa pada agenda pembacaan tuntutan masing dikenakan denda sebesar Rp. 200juta jika tak dibayar akan digantikan dengan hukuman pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain denda Rp. 200 juta, kedua terdakwa juga dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp. 564 juta.

Sebelumnya, Kasus ini bermula pada tahun 2017 terkait proyek Pengurukan tanah kantor (DTPHP) di Kabupaten Lamongan, diduga pembangunanya tak sesuai bestek. (q cox, Adie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *