Jatim RayaPemerintahan

Realisasi Penanaman Modal Triwulan II Provinsi  Jatim Naik 69,2 Persen

47
×

Realisasi Penanaman Modal Triwulan II Provinsi  Jatim Naik 69,2 Persen

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Realisasi investasi triwulan II tahun 2022 di Jawa Timur menunjukkan capaian yang kinerja yang menggembirakan. Tercatat adanya realisasi investasi Jatim pada triwulan II Tahun 2022 sebesar Rp 29,9 triliun. Pencapaian tersebut mengalami kenaikan dari triwulan II tahun 2021 (y-o-y) sebesar 69,2%. Angka ini sekaligus melebihi pertumbuhan investasi nasional sebesar 35,5%.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, ini merupakan bukti bahwa iklim investasi di Jatim sangat kondusif. Sehingga, penanam modal baik dari luar maupun dalam negeri dapat terealisasi dengan baik. Bahkan, dengan pertumbuhan yang telah terealisasi, pihaknya yakin target investasi Jatim 2022 akan dapat tercapai maksimal.

“Alhamdulillah, melalui sinergi dan kolaborasi seluruh elemen strategis Jawa Timur dalam memulihkan perekonomian pasca pandemi Covid-19, realisasi investasi yang dirilis Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan kenaikan signifikan pada triwulan II ini dari triwulan I tahun 2021 (y-o-y),” katanya , Rabu (3/8).

Rinciannya, investasi dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 11,3 triliun atau tumbuh 198,1% dari triwulan II tahun 2021 (y-o-y). Sementara Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 18,6 triliun dengan peningkatan 34,1% (y-oy).

Dari capaian realisasi pada triwulan II diakumulasi dengan triwulan I, maka target investasi Jatim di tahun 2022 sebesar Rp 80  triliun (target RPJMD 2019-2024) telah terpenuhi sebesar 66,9 %

Terdapat lima negara yang berkontribusi tertinggi terhadap investasi di Jatim. Antara lain Amerika Serikat dengan share 43,8% dan total realisasi mencapai Rp 4,94 Triliun. Kemudian ada Hongkong yang memiliki share 19,2% dengan realisasi Rp. 2,16 triliun, disusul Singapura dengan share 15,1% dengan realisasi Rp. 1,70 triliun. Juga ada Jepang yang memiliki share 9,7% dengan realisasi Rp. 1,01 triliun dan terakhir Samoa Barat memiliki share 2,4% dengan Rp. 0,28 triliun.

“Pertumbuhan investasi ini harus terus diiringi dengan promosi untuk menarik kepercayaan lebih banyak investor. Dengan tumbuhnya investasi di Jatim, kita berharap akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Jatim semakin bergairah,” ujar Gubernur Khofifah.

Berdasarkan sektor realisasi investasi dalam realisasi pada periode ini didominasi oleh sektor Perumahan, Kawasan Industri dan perkantoran (13,6%), industri makanan (11,9%), industri kertas dan percetakan (9,6%), hotel dan restoran (9,1%), serta industri kimia dan farmasi (8,6%).

Sementara struktur sektor pembangun PMA yang dominan meliputi, Pertambangan (40,7%), Industri Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya (22,2%), Industri Makanan (10,7%), Industri Kimia dan Farmasi (10,3%), dan Industri Lainnya (3,7%).

Atas pertunbuhan yang telah terjadi, Gubernur Khofifah berkomitmen bahwa berbagai upaya untuk menjaga dan meningkatkan investasi di Jatim akan terus dilakukan. Misalnya melalui DPMPTSP, sejumlah upaya telah dilakukan diantaranya dengan menginventarisasi perubahan perizinan berusaha yang terintegrasi dalam aplikasi perizinan online – Jatim Online Single Submission (JOSS).

Selain digitalisasi sistem perizinan,  DPMPTSP juga telah menggelar roadshow perizinan, pemilihan duta investasi, kompetisi Investment Award, serta sistem monitoring dan evaluasi PTSP Jatim (SINONA).

“Kami berharap dengan upaya – upaya komprehensif yang telah dilakukan dapat meningkatkan kinerja investasi di Jawa Timur yang selanjutnya dapat berimbas pula pada pemulihan ekonomi masyarakat Jawa Timur,” lanjutnya

Selain itu, Pemprov Jatim  juga mengusulkan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal guna menyesuaikan terhadap peraturan baru yang telah diterbitkan.

“Kita perlu segera menyesuaikan aturan terkait investasi yang ada agar iklim investasi di Jawa Timur meningkat lebih baik lagi, maka aturan terkait investasi dan perizinan berusaha di Jawa Timur yang sudah tidak relevan harus dirubah agar investasi di Jatim terus meningkat dengan prinsip keadilan, kepastian dan efisiensi. Karena sangat banyak hal krusial yang perlu kita selaraskan dengan aturan pusat maupun kondisi terkini. Jadi kami pastikan penyesuaian peraturan ini dapat mendorong peningkatan investasi di Jatim,” pungkasnya. (Q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *