SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Achmad Effendi, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Hal itu tertuang dalam putusan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dwi Winarko, Senin (26/3/2018).
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. “Apabila tak sanggup membayar denda, bisa digantikan dengan hukuman subsider 2 bulan kurungan,” ujar hakim.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. Sedangkan sikap sopan dalam persidangan dan status terdakwa yang tidak pernah dihukum dijadikan pertimbangan yang meringankan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Neldy. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjatra, denda Rp 3 milyar dan subsider 3 bulan kurungan.
Kendati demikian, jaksa menerima vonis hakim dan memilih tidak mengajukan upaya hukum banding.
Untuk diketahui, terdakwa Achmad Effendi ditangkap anggota Kepolisian Sektor Sawahan dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya yakni saksi Ade Pujiarto yang pada saat itu kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba.
Terdakwa ditangkap saat berada di Jalan Petemon Timur No.11 B Surabaya. dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 11, 4 gram yang tersimpan dalam sebuah kaleng kecil.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (q cox)
Foto: Terdakwa Achmad Effendi saat jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/3/2018).