SURABAYA (Suarapubliknews) – Peraturan tata tertib baru DPRD Kota Surabaya disahkan di dalam rapat paripurna pada Jumat (9/9/2022) atas perubahan tata tertib yang lama.
“Rapat paripurna tentang perubahan ke 3 atas peraturan tata tertib DPRD Kota Surabaya,” ujar Adi Sutarwijono ditemui usai rapat.
Menurut legislator PDIP ini, hal itu untuk mengakomodir tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru dari Pemerintah Kota Surabaya.
Sehingga, lanjut Adi, untuk pembahasan rapat di masing-masing komisi yang ada di DPRD Kota Surabaya lebih sinergis dan tertata.
“Apalagi setelah ini ada pembahasan APBD perubahan tahun 2023,” paparnya
Untuk itu, berharap di masing masing Komisi yang ada di DPRD Kota Surabaya bisa bekerja sesuai dengan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang sudah diperbarui dalam tata tertib.
“Kita berharap (Komisi-red) bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya,” harapnya
Sementara itu, Ketua Pansus Tata Tertib Mochamad Machmud mengaku jika dirinya bersama anggota Pansus lainnya telah berusaha menyelesaikan tata tertib baru DPRD Kota Surbaya
“Saya sebagai Ketua Pansus sudah berusaha selesaikan tatib baru DPRD Kota Surabaya,” ujar Mochamad Machmud
Legislator asal Partai Demokrat ini menyampaikan jika di dalam laporan Banmus tidak ada kendala sama sekali.
“Di paripurna tidak ada gejolak apa apa untuk tidak ada interupsi sehingga bisa selesai dengan baik (Tatib),” ungkapnya.
Menurut Mahmud, Tatib baru DPRD Kota Surabaya ini telah sesuai dengan tupoksi, untuk Komisi A membidangi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Komisi B membidangi Perekonomian dan Keuangan yang di dalamnya termasuk Perizinan.
Untuk Komisi C membidangi Pembangunan, sedangkan Komisi D membidangi Pendidikan dan Sosial.
“Itu (Tatib) hari ini sudah mulai berlaku karena sudah di Paripurnakan,” pungkasnya. (q cox).