Pemerintahan

Pemkot Gandeng PA Surabaya, Pengurusan Hak Asuh Anak Lebih Mudah dan Akte Perceraian Bisa Diambil di Siola

46
×

Pemkot Gandeng PA Surabaya, Pengurusan Hak Asuh Anak Lebih Mudah dan Akte Perceraian Bisa Diambil di Siola

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus bersinergi dengan Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya dalam memberikan pelayanan kepada warga Kota Pahlawan. Terbaru, pemkot bersama PA mempermudah pengurusan hak asuh anak, dan akte perceraian ke depannya bisa diambil di konter PA Mal Pelayanan Publik Gedung Siola, Surabaya.

Ketua Pengadilan Agama Surabaya Samarul Falah menjelaskan bahwa selama ini sudah banyak pelayanan publik hasil sinergi antara Pemkot Surabaya dengan PA Surabaya. Berbagai inovasi ini harus dilakukan karena untuk mengurai dan mengurangi warga yang datang ke kantor PA yang ada di Jalan Ketintang Madya Kecamatan Jambangan Surabaya.

“Inovasi-inovasi kami dengan Pak Wali Kota sudah banyak, diantaranya ada ACO-ERI yang merupakan sistem pendaftaran perkara e-court terintegrasi, kemudian ada Lontong Kupang yang berfungsi mempercepat pelayanan warga yang mengajukan isbat nikah, dan juga Sidak Pasukan. Lalu yang terbaru ini, pengurusan hak asuh anak kini lebih mudah,” kata Samarul Falah seusai bertemu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di ruang kerja, Senin (3/10/2022).

Dulu, sebelum inovasi ini tercipta, pengurusan hak asuh anak harus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, lalu mendaftarkan perkara ke Pengadilan Agama, membayar biaya perkara, sidang dan proses lainnya. Selain itu, dalam akte perceraian juga tidak ada penjelasan tentang hak pengasuhan anak, sehingga pada saat itu pengurusan hak asuh anak cukup lama dan memakan biaya.

“Akhirnya kami berani mengambil kebijakan cukup dengan surat keterangan yang menjelaskan bahwa anak tersebut sampai dengan putusan tidak dalam sengketa, artinya bisa dimasukkan ke dalam KK-nya salah satu orang tua yang mengajukan untuk pengasuhan anak. Dengan surat keterangan ini, kami sudah bisa memangkas sistem birokrasi selama ini, sehingga warga tidak perlu mengeluarkan biaya dan prosesnya cepat,” kata dia.

Selain itu, Samarul Falah juga menjelaskan inovasi lainnya yang terbaru dengan Pemkot Surabaya. Inovasi itu adalah pengambilan produk hasil perceraian atau akte perceraian ke depan dapat diambil di konter PA Mal Pelayanan Publik Gedung Siola. Bahkan, saat pengambilan akte perceraian itu juga bisa diambil pula perubahan pemecahan KK dan perubahan status di KTP.

“Jadi, sekali datang ke mal pelayanan publik di Siola mereka bisa mengambil akte perceraian, perubahan pemecahan KK, dan perubahan status di KTP, sehingga warga tidak perlu mondar-mandir kesana kemari,” katanya.

Meski begitu, ia memastikan bahwa proses dan persyaratan dalam pemecahan KK dan perubahan status di KTP juga harus diikuti secara lengkap. Makanya, ketika sidang perceraian akhir, warga akan langsung disodorkan form pendaftaran pemecahan KK dan perubahan status di KTP, sehingga setelah ada putusan perceraian, akte perceraian itu diproses oleh PA, dan pemecahan KK sekaligus perubahan status di KTP juga diproses oleh Dispendukcapil Surabaya.

“Nah, biasanya akte perceraian itu waktunya 14 hari. Setelah 14 hari itu, warga bisa mengambil akte perceraian sekaligus pemecahan KK dan perubahan status di KTP secara bersamaan di mal pelayanan Publik Siola. Tentu ini sangat membantu warga,” katanya.

Menanggapi berbagai inovasi dan sinergi itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung menyetujui inovasi itu. Bahkan, ia juga meminta jajaran Dispendukcapil Surabaya untuk menyiapkan berbagai hal yang dibutuhkan untuk menerapkan inovasi tersebut, terutama form pendaftaran yang harus dilengkapi oleh warga seusai sidang perceraian berakhir.

“Kami siap Pak Ketua PA. Pokoknya selama untuk memangkas sistem birokrasi yang panjang menjadi pendek dan lebih mempermudah warga, kita siap mendukung. Jajaran pemkot siap,” tegas Wali Kota Eri. (Q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *