PemerintahanPeristiwaPolitik

Komisi B DPRD Surabaya Sepakat Hentikan Sementara Operasional Pasar Induk Sidotopo

95
×

Komisi B DPRD Surabaya Sepakat Hentikan Sementara Operasional Pasar Induk Sidotopo

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Akhirnya Pengelola Pasar Induk Sidotopo (PIS) memenuhi panggilan Komisi B DPRD Surabaya, untuk menjelaskan legalitas pasar grosir buah tersebut, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa pihak terkait, pada Jumat (07/10/2022).

Rapat menghasilkan rekomendasi agar pengelola Pasar Induk Sidotopo menutup sementara operasionalnya sembari menunggu proses perizinannya selesai (lengkap).

Menurut Mahfudz Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, seharusnya Pasar Induk Sidotopo tidak mencoba untuk memotong kompas soal perizinan karena bisa mencederai marwah Pemerintah Kota Surabaya

“Artinya NIB sudah keluar, tapi IMB, UPL, dan UKL belum keluar. Sebelum NIB keluar seharusnya izin IMB, UPL dan UKL dikeluarkan dahulu. Tapi saya nggak tau cara mereka untuk mengakalinya gimana. Makanya tadi saya minta ke Cipta karya (DPRKPP) untuk mengeluarkan Bantuan Penertiban (Bantib),” ujar Mahfudz usai rapat.

Namun Mahfudz mengaku jika dirinya meragukan ketegasan DPRKPP, padahal menurutnya pihak Satpol-PP telah menyatakan siap menerima permintaan bantuan.

“Kalau Cipta Karya (DPRKPP) enggak mau berarti ada sesuatu disini (PIS). Seberapa lama sih untuk menghentikan aktifitas (Pasar Induk Sidotopo),” tandasnya.

Politisi PKB ini spontan menanggapi saat perwakilan dari Pasar Induk Sidotopo mengaku jika lokasi usahanya belum melakukan aktifitas. “Saya sendiri sudah datang dan melihat ke sana (Pasar Induk Sidotopo). Ada aktifitas,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi B Anas Karno yang menyayangkan beroperasionalnya PIS meskipun belum mengantongi ijin.

“Sebenarnya PIS ini kan bukan orang baru di bisnis pasar induk. Mereka ini kan pengelola yang handal di bisnis ini. Pastilah punya konsultan. Baik itu untuk mendirikan pasar maupun operasionalnya,” ujarnya dalam RDP.

Lebih lanjut legislator PDIP tersebut mengatakan, sebagai pengelola yang sudah lama di bisnis pasar, semestinya PIS tahu prosedur aturannya. Dengan menyelesaikan perijinan baru mendirikan pasar kemudian beroperasional. Bukannya mengabaikan aturan.

“Jangan-jangan pengelola PIS ini coba-coba. Sengaja tidak mengurus perijinan tapi beroperasional. Kalau tidak ada masalah akan terus beroperasional meski tak berijin. PIS jangan sepelekan perijinan,” tegasnya.

Anas menegaskan dirinya mempelajari sejumlah kelengkapan dokumen yang diajukan PIS. “Dokumen ini baru diajukan semua. Setelah ramai polemik perijinan baru diajukan,” imbuhnya.

Anas mendesak DPRKPP untuk menghentikan sementara operasional PIS sampai ijin dikeluarkan.

“Dan ini sebenarnya hukumnya wajib. Jangan kemudian ada surat permohonan perijinan administrasi masuk tapi tidak dicek dilapangan. Padahal PIS ini sudah beroperasional meski ijinnya belum tuntas,” imbuhnya.

Menanggapi cecaran anggota dewan, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Reindhard Oliver mengatakan, bahwa dokumen izin sudah lengkap tetapi masih dalam proses.

“Tinggal dokumen izin berkaitan dengan lingkungannya. Kalau dari Dinas kami (DPRKPP) berkaitan dengan (Izin) bangunannyaujar Reindhard Oliver. Kalau dari kami (DPRKPP) berkaitan dengan bangunannya.Makanya kami akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jawabnya.

Disinggung soal Bantib, Reindhard  mengatakan jika hal itu bisa saja dilakukan. “Bisa aja (Bantib), cuma dari pasar tadi (PIS) mereka ada etikad baik untuk melengkapi semuanya. Sebenarnya dokumennya sudah lengkap cuma penapisan dari teman teman di kota berbeda, sehingga IMB nya bisa dibilang sedikit tertunda” katanya. (q cox, Irw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *