Jatim RayaPeristiwaPolitik

Puluhan Korban Penipuan dan Penggelapan Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia Mengadu ke PSI Surabaya

620
×

Puluhan Korban Penipuan dan Penggelapan Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia Mengadu ke PSI Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknes) – Puluhan warga, korban penipuan dan penggelapan Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera atau Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia mendatangi kantor DPD Partai solidaritas Indonesia Surabaya. Korban terdiri dari beberapa kota dan kabupaten di wilayah Jawa Timur. Antara lain Jombang, Madiun, Kediri, blitar dan Surabaya.

Kedatangan warga di sambut langsung Ketua DPD PSI Erick Komala,S.H.,M.H. di dampingi beberapa pengurus PSI Surabaya yang juga berprofesi sebagai pengacara yaitu Dino Wijaya dan Reston Tamba.

Perwakilan pelapor Joko Agus Susanto mengaku berinvestasi sebesar Rp 875 Juta berupa deposito dan kemitraan budidaya lebah yang akan menghasilkan madu. Dijelaskan kemitraan yang ditawarkan dengan membeli 1 kotak/box seharga 500 ribu. Kotak tersebut berisi koloni lebah kemudian di budidayakan selama tiga bulan dan akan di beli kembali oleh koperasi sebesar 630 ribu, pada awalnya hasil panen tersebut dibeli oleh koperasi.

Hingga 4 Februari 2021, koperasi tidak mau membelinya dengan alasan bahwa uang dibawa kabur oleh ketua koperasi atas nama Christian Anton Harianto. “Sementara Sdr Wahyudi selaku salah satu pendiri dari koperasi NMSI, selalu menghindar ketika para korban menanyakan atau hendak menemui,” terangnya.

Total anggota yang menjadi korban 8800 orang seluruh Indonesia dengan kerugian mencapai Rp500 miliar hingga Rp 1 triliun. “Kerugian yang diderita tiap korban berbeda bergantung pada besaran modal yang ditanamkan. Ada yang jutaan, ratusan juta, hingga miliaran rupiah,” lanjutnya.

Istri dari Drajat Hardijanto seorang korban lainnya, mengaku percaya dengan investasi di NMSI dikarenakan koperasinya terdaftar secara legal dan melakukan sosialisasi di beberapa polres. Bahkan banyak anggota polisi aktif menjadi agen dan mitra koperasi ini. “Koperasi NMSI memperoleh perizinan dari Kantor Dinas Koperasi dan KemenkumHAM,” katanya.

Pelaporan yang bahkan sudah masuk Bareskrim ini seolah jalan ditempat, karenanya Ia dan korban lainnya berharap PSI dapat membantu mendapatkan titik terang dari kasus tersebut. “Kami semua korban telah melaporkan ke setiap polres, bahkan ada yang melaporkan ke Polda Jatim. Namun sampai sekarang belum ada kejelasannya,” lanjutnya

Adapun kerugian yang di alami oleh 38 korban yang melapor kepada PSI Surabaya sebesar kurang lebih 78 Milliar Rupiah. “Jangan sampai terjadi lagi para penipu membuat badan usaha resmi dengan berlindung di balik nama koperasi untuk menipu masyarakat kelas bawah,” tandasnya.

Ketua DPD PSI Erick Komala,S.H.,M.H. mengatakan pihaknya akan mengawal perkara ini, karena banyak sekali korban yang sampai stress, bunuh diri bahkan meninggal dunia. “Perkara ini harus di selesaikan secara professional dan transparan. Kepolisian harus cermat dalam mengembangkan kasus ini kesemua pihak sekalipun ada oknum kepolisian yang terlibat. Hal ini mendukung program Kapolri untuk bersih-bersih Polri,” tandasnya. (Q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *