HukrimNasionalPemerintahan

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bendahara DAPM Ditahan Kejari Tanah Bumbu

65
×

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bendahara DAPM Ditahan Kejari Tanah Bumbu

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya menetapkan NI sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM), Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri Unit Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Karang Bintang Tahun 2018 S/D 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu I Wayan Wiradharma melalui Kasi Intel Kejari Tanbu Rizki Nugroho Purbo didampingi Kasi Pidsus Rhaksy Gandhy Arifran SH MH dalam konferensi pers nya menyampaikan berdasarkan Alat Bukti yang sah, mengerucut Sdri. NI sebagai tersangka.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 03 / O.3.21 / Fd.1 / 10 / 2022, tanggal 25 Oktober 2022 untuk selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 20 KUHAP dilakukan penahanan Rutan di Rutan Polres Tanah Bumbu selama 20 (dua puluh) hari kedepan.”kata Kasi Intel Kejari Tanbu Rizki Nugroho Purbo Selasa (25/10/2022) dalam konferensi pers nya.

Penetapan tersangka ini cukup beralasan, bahwa seiring berakhirnya kegiatan PNPM tersebut, di masa transisi pada tahun 2014, di Kabupaten Tanah Bumbu.

“NI membuat proposal fiktif untuk pencairan dana DAPM yang kemudian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya.

Lebih rinci dia uraikan, dimana proses nya dilakukan pembentukan kelembagaan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) Karang Bintang serta menyusun AD/ART, SOP Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Karang Bintang..

Kemudian disahkan pada tanggal 24 Desember 2014. Selanjutnya UPK DAPM karang bintang pada tahun 2018 disahkan dihadapan Notaris Sarfienora Ronadinihari dengan Nomor Akta : 222, tanggal 30 Nopember 2018 menjadi Perkumpulan Pengelola Kegiatan “Bintang Mandiri” dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. AHU-0015727.AH.01.07.Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri.

Bahwa asset awal dalam kegiatan perguliran dana DAPM Kecamatan Karang Bintang yang selanjutnya berganti nama menjadi Perkumpulan Badan Hukum Bintang Mandiri yaitu sebesar Rp. 907.518.969,- (sembilan ratus juta tujuh juta limaratus delapan belas ribu sembilan ratus enam puluh Sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Rp. 275.617.251,- (dua ratus tujuh puluh lima juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus lima puluh satu Rupiah) yang berasal dari sisa kegiatan PPK (Program Pengembangan Kecamatan) .

Sebelum PNPM (Program Pemberdayaan Masyarakat). bahwa Karang Bintang yang sebelumnya masuk dalam Kecamatan Batulicin pada tahun 2010 berpisah dari kecamatan induk yang pada saat itu terbagi menjadi Kecamatan Batulicin, Kecamatan Karang Bintang dan Kecamatan Mentewe, sehingga pada saat itu dibagi menjadi 3 aset. Kecamatan karang bintang mendapat bagian dari dana yang telah bergulir; Kucuran Pemerintah sejumlah Rp. 620.000.000,- (enam ratus duap puluh juta Rupiah), dengan rincian :

– Tanggal 04 Agustus 2010 sebesar Rp. 253.000.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta Rupiah), yang hanya diperuntukan untuk SPP UPK Karang Bintang;
– Tanggal 21 September 2011 sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh juta Rupiah), diperuntukan untuk SPP UPK Karang Bintang;
– Tanggal 21 Februari 2013 sebesar Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta Rupiah), diperuntukan untuk SPP UPK Karang Bintang;
– Tanggal 06 Februari 2014 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta Rupiah), diperuntukan untuk SPP UPK Karang Bintang.
Dana sisa Angsuran PNPM dari anggota kelompok SPP sebesar Rp. 11.901.718,- (sebelas juta Sembilan ratus ribu seribu tujuh ratus delapan belas Rupiah).

Bahwa dana bergulir Perkumpulan Pengelola Kegiatan Bintang Mandiri sampai bulan Agustus 2022 berjumlah Rp. 3.254.218.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh empat juta dua ratus delapan belas ribu Rupiah).

Bahwa pada kurun waktu bulan Maret tahun 2018 s/d bulan Juni tahun 2021 Bertempat di Kantor Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri pada kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Karang Bintang (DAPM) Kecamatan Karang Bintang yang terletak di Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu.

Bahwa seiring berjalannya kegiatan perguliran dana DAPM sejak pada bulan Maret tahun 2018 sampai dengan bulan April tahun 2020 tersangka NI selaku bendahara UPK Bintang Mandiri Kecamatan Karang Bintang menyalahgunakan Dana DAPM dengan cara yang seharusnya pencairan dana DAPM diserahkan kepada Kelompok SPP selaku penerima manfaat program simpan pinjam yang berhak menerima,

Namun tersangka NI tidak menyerahkan pencairan dana DAPM kepada beberapa Kelompok SPP Binaan yang bersangkutan.

“Selanjutnya pada bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2021 setidaknya terdapat 28 kelompok SPP yang NI sengaja
membuat proposal fiktif untuk pencairan dana DAPM yang kemudian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. NI ,” tutupnya. (q cox, Imran )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *