Pemerintahan

PD Pasar Surya MoU dengan Kejaksaan, Wali Kota Eri Cahyadi: Yang Salah Ya Salah

95
×

PD Pasar Surya MoU dengan Kejaksaan, Wali Kota Eri Cahyadi: Yang Salah Ya Salah

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya telah memasuki usianya yang ke-150 tahun. Memasuki usia 1,5 abad tersebut, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini diharapkan dapat meningkatkan kebersihan dan kenyamanan seluruh pasar yang ada di bawah pengelolaannya.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menghadiri acara Peringatan HUT ke-150 Tahun PD Pasar Surya. Acara tersebut digelar di kantor pusat PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo V, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Kamis (8/12/2022).

“Semoga di usianya yang ke 150 tahun ini, dengan jajaran Direksi baru dikuatkan Dewas (Dewan Pengawas) yang bergerak lama, saya berharap pasar-pasar di Surabaya bisa jauh berubah dari sebelumnya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi dalam sambutannya.

Wali Kota Eri Cahyadi mengakui, sekarang ini sejumlah pasar di bawah pengelolaan PD Pasar Surya telah berubah menjadi lebih bagus dan nyaman. Terlebih di hari ini, PD Pasar Surya juga melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejari Tanjung Perak dan PT PLN Power Nusantara. MoU ini memberikan komitmen bersama PD Pasar Surya dalam pendampingan hukum serta pengelolaan sampah.

“Saya sudah sampaikan ke Pak Kajari, MoU ini bukan berarti membenarkan yang salah. Tapi kalau ternyata ada yang melakukan kesalahan-kesalahan setelah diberikan fatwa, setelah diberikan nasehat, saya sampaikan sama Pak Kajari, sudah sikat saja. Yang salah ya salah, yang benar ya terus jalan, karena kepentingan umat jauh lebih besar dari kepentingan kita,” tegasnya.

Oleh sebabnya, Wali Kota Eri Cahyadi kembali menegaskan, bahwa pendampingan hukum yang diberikan Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak terhadap PD Pasar Surya bukan berarti akan membenarkan yang salah. Hal yang sama ini pun telah diterapkannya kepada jajarannya di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Bukan berarti ketika didampingi (kejaksaan) setelah itu enak-enakan melakukan yang salah, tidak. Sopo yang salah nang pemkot (siapa yang salah di pemkot), ya seret. Karena itulah yang saya sampaikan ke Pak Kajari, kalau ada yang lepas dari kendali, tidak sesuai fakta, periksa. Inilah sebuah keadilan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi memaparkan ruang lingkup MoU yang dilaksanakannya dengan PD Pasar Surya. “Ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi penegakan hukum, pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha,” kata Aji Kalbu.

Pihaknya meyakini, kerja sama ini menjadi bagian yang terintegrasi dan mendukung terlaksananya penegakan hukum yang baik di lingkungan Pemkot Surabaya. Namun, upaya ini juga diperlukan komitmen dan keinginan kuat dari seluruh pihak untuk menghadirkan penegakan hukum yang baik. “Sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan yang dijalankan oleh stakeholder di seluruh Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Menurutnya, MoU ini sangat penting untuk dapat mengeliminasi dan mengatasi berbagai hambatan, kendala ataupun penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Ataupun mengurangi performa kinerja dalam upaya bersama membentuk tata pengelolaan yang bersih, baik, transparan, dan bertanggung jawab di seluruh strata dan tingkat dari pusat ke daerah,” kata Aji.

Sementara itu, Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo menyatakan, pihaknya siap menjadi tameng asalkan PD Pasar Surya mampu untuk bersikap profesional, transparan dan berdedikasi untuk masyarakat.

“PD Pasar Surya harus terus berinovasi, karena dunia tidak akan menunggu kita. Saya pun paham dengan kondisi di lapangan yang begitu sulit dan komprehensif terkait permasalahan yang ada di pasar,” kata Danang.

Menurutnya, ditekannya MoU ini merupakan langkah yang baik dari PD Pasar Surya. Pasalnya, hal ini dapat menghindarkan pusat perdagangan tradisional di Surabaya dari campur tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, serta dalam penjaminan tata kelola sampah pasar. “Dalam persaingan dengan pasar modern, atau bahkan pasar digital saat ini. PD Pasar harus memunculkan inovasi terbaru, sehingga output dari MoU ini dapat terealisasikan,” tutur Danang.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo Akhirono menambahkan, MoU dengan Kejari Tanjung Perak dan Kejari Surabaya ini dilakukan untuk pendampingan hukum. Ini diharapkan agar PD Pasar Surya tidak lagi terpeleset masalah hukum untuk ke depannya. “Sehingga tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan siapapun. Kita langsung ke pendampingan pengacara negara, itulah Kejari,” kata dia.

Sedangkan Mou dengan PT PLN Power Nusantara, dia menyebutkan, yakni terkait dengan bidang pengelolaan sampah. Hal tersebut dilakukan lantaran selama ini sampah di pasar menjadi beban cost. “Jadi sampah selama ini merupakan beban cost, yang mana ke depannya akan kita evaluasi supaya paling tidak beban sampah di pasar menjadi nol,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *