SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan telah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Sosial RI Nomor 2 Tahun 2023. SE yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 tersebut, berkaitan tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan telah menginstruksikan camat dan lurah untuk menindaklanjuti Surat Edaran tersebut. Karena menurutnya, eksploitasi merupakan sebuah tindakan yang memang tidak dibenarkan.
“Kita sudah sampaikan kepada seluruh camat dan lurah untuk menindaklanjuti surat edaran itu. Karena itu kan memang tidak pas, dieksploitasi begitu, maksudnya dia menunjukkan kemiskinannya untuk meminta uang,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat (20/1/2023).
Ia juga mengungkapkan, sebelumnya Pemkot Surabaya pernah menertibkan orang tua yang disuruh anaknya mengemis. Namun, bentuk eksploitasi yang dilakukan anak terhadap orang tuanya ini bukan melalui media sosial.
“Jadi sebenarnya itu kegiatannya kan tidak dieksploitasi melalui akun (media sosial). Jadi kalau ada yang dipaksa anaknya, atau anak kecil disuruh itu kan pribadinya. Makanya kita kalau ada seperti itu langsung kita samperin, datangi,” katanya.
Menurut dia, selama ini praktik meminta-minta yang ditemukan di jalan protokol atau traffic light Kota Surabaya bukan karena disuruh atau dieksploitasi. Namun, praktik meminta-minta itu memang sengaja dilakukan karena keinginan pribadi anak atau orang tua.
“Jadi kalau itu kan pribadi masing-masing, nanti kita juga akan lakukan apa yang bisa kita latih, atau menyadarkan anaknya. Itu yang kita lakukan,” jelas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
Selama ini, Wali Kota Eri Cahyadi menyebut praktik anak menyuruh orang tuanya untuk meminta-minta pernah ditemukan satu, beberapa bulan yang lalu. Namun, saat ditertibkan, keluarga tersebut ternyata bukan warga Kota Surabaya. “Selama ini yang ketangkap cuma satu kemarin, yang orang tua, yang lainnya belum ada. Coba nanti dicek di setiap perempatan, nggak ada lagi anak-anak ngemis,” tegasnya.
Meski begitu, Wali Kota Eri mengakui, bahwa Pemkot Surabaya juga membutuhkan peran serta dan informasi dari masyarakat. Ia berharap, apabila warga menemukan hal seperti itu, agar segera melapor ke Command Center (CC) 112 atau melalui aplikasi WargaKu.
“Kami juga butuh informasi dari masyarakat, kalau ada segera sampaikan ke kami. Soalnya yang ditangkap kemarin, bukan orang Surabaya, kita pulangkan,” ungkap Wali Kota Eri.
Ia bersyukur, tidak ada warga Surabaya yang menyuruh anaknya meminta-minta atau ngemis. Akan tetapi, Wali Kota Eri memastikan akan segera menindak apabila di Surabaya ditemukan adanya orang tua yang mengeksploitasi anak ataupun sebaliknya.
“Alhamdulillah yang asli (warga) Surabaya nggak ada. Memang dari orang tuanya dipaksa kemarin satu ada, tapi kita nggak tahu disuruh ngemis di Surabaya atau tidak. Yang penting kalau dia datang ke Surabaya mengemis, maka kita tangkap, kita kembalikan ke daerah asalnya,” tegas dia.
Wali Kota Eri menambahkan, bahwa petugas Satpol PP di 31 kecamatan Surabaya juga rutin melakukan patroli pengawasan di masing-masing wilayahnya. Patroli tersebut salah satunya bertujuan untuk mencegah adanya warga yang mengemis atau meminta-minta di perempatan lampu lalu lintas.
“Kalau kita selalu ada patroli, di setiap perempatan ada. Kita juga sudah melarang namanya pengemis di Kota Surabaya,” pungkasnya. (q cox)