SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jawa Timur berkomitmen untuk tertib dan peduli terhadap pembayaran pajak. Hal itu diwujudkan dengan kerja sama antara Apkrindo Jatim dengan konsultan pajak resmi, Artax.
Penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dilakukan oleh Ketua Apkrindo Jatim Tjahjono Haryono dengan Chairman Artax, Sunarto di Nine Resto Surabaya, Senin (30/01).
Ketua Apkrindo Jatim Tjahjono Haryono menagtakan secara umum kalangan pengusaha kafe dan restoran memang jago dalam hal hospitality dan mengelola bisnis food and beverage (F&B). Namun di sisi lain mereka sangat kurang dalam hal pengetahuan soal perpajakan.
“Kami pengusaha itu bukannya tak tertib pajak, tapi harus diakui mereka kurang memahami atau pengetahuan terkait pajak. Oleh karena itu, kami sangat mendukung kerja sama dengan Artax ini,” katanya.
Diakuinya, pemerintah memang terus mempermudah saluran penerimaan pajak melalui digitalisasi, namun tidak banyak wajib pajak dalam hal ini pelaku usaha yang memahami aturan yang ada.
“Terdapat dua hal pajak yakni pajak daerah (pajak restoran) yang disetorkan kepada pemda setempat, dan pajak yang disetorkan ke negara (PPh, PPN, dan lain-lain), nah pengusaha F&B perlu mengetahui soal ini. Masalahnya, di Apkrindo Jatim sendiri tidak ada divisi khusus soal ini. Makanya kami menggandeng Artax,” jelasnya.
Ditambahkannya, dengan kerja sama tersebut diharapkan ke depan anggota Apkrindo Jatim bisa mendapatkan pengetahuan dan pendampingan terkait perpajakan bersama Artax. Bahkan bukan tidak mungkin jika ada permintaan khusus, pengusaha bisa melakukan bantuan secara privat dengan Artax.
“Karena selama ini juga ada beberapa pengusaha yang kesulitan dalam.pengurusan pajak. Makanya nantinya akan ada beberapa sesi untuk eksplor bersama Artax dalam menyusun laporan pajak atau bahkan laporan keuangan sebagai bentuk servis kerja sama ini,” ungkapnya.
Program itu sendiri cukup mendapat respon positif dari kalangan pengusaha kafe dan restoran. Terbukti, dalam sosialisasi dan penandatanganan MoU itu ada lebih dari 100 anggota Apkrindo Jatim yang hadir.
Chairman Artax, Sunarto menuturkan, Apkrindo Jatim merupakan asosiasi pertama yang melakukan kerja sama dengan Artax. Pasalnya, selama ini pihaknya lebih banyak bersinergi dengan sektor pendidikan.
“Kami sangat menyambut baik kerja sama ini. Sesuai dengan salah satu program kami yakni Artax for Entrepreneur, kami berharap bisa memberikan manfaat lebih kepada kalangan pelaku usaha terkait perpajakan,” ujarnya.
Dia berharap melalui MoU ini, program Artax for Entrepreneurs dapat berkontribusi terhadap pengusaha di Indonesia, khususnya bidang F&B. “Sebab sebenarnya umumnya ketika pengusaha tidak melakukan pembayaran pajak bukan berarti ingin ngemplang pajak, tetapi memang karena mereka tidak tau cara pelaporan pajaknya,” kata Sunarto.
Ditambahkannya, perpajakan di Tanah Air, ke depan akan makin ketat dan mengarah ke digitalisasi. Hal ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak. Salah satunya adalah rencana pemerintah untuk menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
“Ini harus diketahui masyarakat, khususnya wajib pajak. Demikian juga soal pajak perseorangan dan badan. Banyak yang belum mengetahui persyaratan dan perbedaan keduanya. Nah, hal-hal seperti ini yang akan kami terus lakukan pendampingan dengan Apkrindo Jatim,” tandasnya. (q cok, tama dini)