KAB. KEDIRI (Suarapubliknews) ~ Kedapatan jual beli serbuk petasan, Warga berinisial FGA (19) dan MS (22) beserta MFH (19) di ringkus Satreskrim Polres Kediri beserta sejumlah barang bukti yang saat ini di amanakan guna proses hukum lebih lanjut
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, bahwa FGA ini merupakan seorang pelajar yang tercatat sebagai warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri
Sedangkan untuk tersangka MS tercatat sebagai warga Desa Selondono, Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri
“Akibat perbuatannya, mereka kita Jerat Dengan UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951,” Ucap AKP Rizkika dalam Pres Rilisnya. Rabu (8/03/2023)
Kasat Reskrim menuturkan, terbongkarnya kasus ini berawal pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat, kemudian di lakukan penyelidikan, alhasil benar adanya dan pelakupun diamankan
“Dari hasil pemeriksaa awal Pelaku FGA bahwa ia meracik sendiri serbuk petasan tersebut dan kemudian diperjual belikan,” jelas Kasatreskrim,
AKP Rizkika menambahkan, dari tersangka FGA di amankan 1 buah kantong plastik warna hitam berisi 1 kg serbuk petasan dan 10 biji sumbu petasan, 4 klontongan kertas, 1 toples berisi 250 g dan serbuk petasan 500 g
Kemudian diamankan juga potasium 500 g, KNO 250 g, karbit 50 g, booster klengkeng 500 g, KCl 500 g, belerang 1 kantong plastik serta berbagai peralatan untuk membuat petasan
“Kepada Petugas FGA mengaku telah menjual sebanyak 2 kg serbuk petasan kepada MS dan selain itu juga turut di amanka oleh Petugas MFH (19) yang merupakan tetangga FGA di karena terlibat dalam kasus tersebut,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)