SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Mendapatkan laporan bahwa Pemkot Surabaya telah menonaktifkan 31.423 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), Agustin Poliana Ketua Komisi D DPRD Surabaya, spontan angkat bicara. Jumat (11/5/2018)
Agustin mengungkapkan, penonaktifan kepesertaan BPJS jenis PBI disampaikan Dinas kesehatan ke BPJS Kesehatan Cabang utama Surabaya melalui surat dengan nomor 440/33/50/436.7.2/2017 tentang Penambahan dan Pengurangan PBI Kota Surabaya Bulan Desember 2017.
“Alasan pemerintah kota menonaktifkan kepesertaan BPJS Jenis PBI, karena yang bersangkutan meningal dunia dan naik ke kelas dua. Ini laporan dari BPJS tadi, ini sepihak harusnya di cross check dulu ke lapangan,” tuturnya
Tidak hanya itu, politisi perempuan PDIP ini juga mengaku jika beberapa kali dirinya menerima laporan dari masyarakat yang tak mengetahui kalau kartu BPJS nya dinonaktifkan.
“Dinas kesehatan semestinya melakukan kroscheck ke lapangan terlebih dahulu sebelum menonaktifkan, agar datanya akurat. Ada yang berobat pakai BPJS gak bisa digunakan kartunya, bahkan ada yang sudha masuk rumah sakit. kalau bisa dilakukan Outreach atau cross check dulu,” terangnya
Menurut dia, laporan soal penonaktifan sejumlah kepesertaan BPJS PBI sejak Nopember 2017, jika didapatkan saat dirinya melaksanakan reses di daerah Kanginan, Kali Butuh dan Pakis.
“Kalangan DPRD akan mengkonfirmasi masalah penonaktifan peserta BPJS PBI ke Dinas Kesehatan. Berulang kali alasannya sama, gak disertai dengan data,” paparnya
Agustin mengai tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah peserta BPJS PBI warga Surabaya yang ditanggung pemerintah kota, namun dia paham bahwa anggran yang dibutuhkan untuk menanggung BPJS PBI masyarakat per tahunnya senilai Rp. 163 M.
“Jumlah tersebut menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp. 180 M. Menurun itu apa karena ada penonaktifan PBI atau memang ada pagu yang dipatok,” jelasnya
Masih Agustin, dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) nanti, kalangan DPRD berencana menambah kembali jumlah anggaran BPJS PBI. Namun demikian, sebelumnya, Komisi D akan mengevaluasi kebijakan pemerintah kota yang menonaktifkan 31.423 peserta PBI.
“Kalau memang meninggal kan ada bukti surat keterangan dari kelurahan, sedangkan jika naik ke kelas dua harusnya da surat pernyataan yang bersangkutan,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi awak media, M. Cucu Zakaria Kepala BPJS keshatan Kantor Cabang utama Surabaya, enggan berkomentar. Tetapi dia justru meminta para jurnalis yang menanyakan masalah tersebut ke Komisi D atau Dinas Kesehatan.
“Coba tanyakan ke anggota dewan saja,” ujarnya sembari berjalan dengan terburu-buru. (q cox, I)