Jatim RayaPemerintahan

Gubernur Khofifah Ajak Wajib Pajak Jatim Segera Laporkan SPT Tahun 2022, Caranya Mudah dan Serba Online

467
×

Gubernur Khofifah Ajak Wajib Pajak Jatim Segera Laporkan SPT Tahun 2022, Caranya Mudah dan Serba Online

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh masyarakat Jatim yang menjadi  Wajib Pajak (WP) agar segera membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022. Pasalnya batas pelaporan untuk WP Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret 2023, sementara WP Badan pada 30 April 2023.

Ia mengimbau masyarakat Jatim segera melakukan pelaporan pajak terlebih saat ini sistemnya sudah sangat mudah dan serba online dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id. dan memilih layanan E-Filling.

“Hari ini saya  menyampaikan SPT tahunan. Dan yang perlu digarisbawahi, tanggal 31 Maret 2023 besok itu sudah batas akhir, jadi saya mohon kepatuhan kita bersama untuk membayar pajak agar tetap bisa kita maksimalkanungkapnya usai melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun  2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (27/3).

Sebagai informasi, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT melalui E-Filing atau E-Form diharuskan memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.  “Saya melaporkan SPT secara online melalui e-filing, prosesnya cepat , mudah, dan dapat dilakukan dimana saja dan tidak perlu datang ke kantor pajak,” imbuhnya.

Gubernur Khofifah mengatakan, pelaporan SPT Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Sehingga setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkannya.

Tak hanya itu, Ia juga menyebut kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan ini juga menjadi salah satu tanda seseorang peduli terhadap pembangunan bangsa. “Karena proses untuk membangun negeri ini,  memang komponen utamanya ada di pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak,” lanjutnya.

Selain mengajak wajib pajak segera melaporkan SPT, orang nomor satu di Jatim ini juga mengimbau wajib pajak di Jawa Timur untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. “Sekarang NIK bisa jadi NPWP sekaligus, tapi harus divalidasi, yang belum bisa segera dilakukan penyesuaian dan validasi,” ujarnya.

Selain itu, Gubernur Khofifah juga menyampaikan ucapan selamat kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I baru yang saat ini dijabat oleh Sigit Danang Joyo menggantikan P.M. John L Hutagaol. “Ini Pak Sigit, saya ucapkan selamat datang sebagai komandan dari Kanwil pajak 1, di Jawa Timur ini kan ada 3 ada di sidoarjo juga ada di Malang jadi ada tiga,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Sigit Danang Joyo menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Khofifah yang berkenan melaporkan SPT tahunan kali ini dan bisa menjadi contoh bagi seluruh wajib pajak di Jawa Timur. Ia juga menyampaikan bahwa  progresnya pelaporan SPT sejauh ini tidak mengalami penurunan.

“Saya kira ini momentum yang luar biasa, hari pertama sekaligus sowan ibu, ibu menyampaikan SPT dan momentum ini adalah momentum yang sangat berharga bagi kita karena Ibu memberikan contoh yang luar biasa kepada masyarakat untuk menyampaikan SPT pada waktu yang memang sudah tepat. Tapi biasanya di akhir Maret itu baru hasilnya mudah-mudahan lebih bagus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” katanya

Turut hadir Ka. Kanwil DJP Jatim I, Ka. KPP Pratama Surabaya Wonocolo, Kepala Bidang P2 Humas Kepala Seksi Pengawasan IV, AR KPP Wonocolo, Kepala KPP Pratama Surabaya Genteng, Kepala Seksi Kerjasama dan Humas, Ka. BPKAD Prov. Jatim, Ka. Bapenda Prov. Jatim, Ka. Bappeda Prov. Jatim. (q cok, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *