SURABAYA (Suarapubliknews) – Bermaksud meluruskan pemberitaan soal gugatan ke Ibu kandungnya, Slamet Utomo melalui tim kuasa hukumnya Rudy Santoso n partners menyampaikan tanggapannya, yang sekaligus untuk memberikan klarifikasi atas perkara yang kini telah mendapatkan putusan dari Pengadilan.
Kepada para awak media, Rudy Santoso, SH yang didampingi Erick Aristo, SH menyampaikan paparan yang cukup panjang, terkait awal mula munculnya gugatan yang diakuinya sangat terpaksa dilakukan, karena ini persolan internal di keluarga.
Rudy mengatakan, sebelum muncul gugatan dilayangkan, pihaknya membaca adanya upaya Megawati yang secara diam-diam berusaha mengalihkan harta waris mendiang suaminya (Sujianto) kepada anak terakhir bernama Hery Sugiharto, tanpa sepengetahuan atau persetujuannya dan anak kedua Sri Rahayu.
“Bu Megawati justru yang menggugat Pak Slamet lebih dulu di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 225/Pdt.G/2021/PN.Byw sebelum adanya gugatan Pak Slamet,” ujar Rudy.
Gugatan Megawati terhadap anak sulungnya itu adalah tentang waris. Khususnya meminta seluruh harta mendiang Sujianto untuk dijadikan miliknya. Yang tentu berbeda dengan gugatan Slamet.
Menurut dia, gugatan anak terhadap ibunya itu bukan gugatan waris. Namun, gugatan pembatalan atas akta yang cap jempolnya dipaksa dengan cara dipegangi oleh pengacara Megawati kala itu, Sabar Johnson Situmorang dan notaris Ridwan.
Slamet juga mengajukan gugatan di PTUN Surabaya karena dua bidang tanah di Rogojampi yang dijadikan tempat usaha dealer sepeda motor, sertifikat hak miliknya dibaliknama menjadi atas nama Megawati ketika sedang dalam sengketa perdata di PN Banyuwangi.
Untuk diketahui, lanjut dia, Megawati tidak tinggal di Rogojampi sejak 2020, melainkan tinggal di Genteng, Banyuwangi bersama anak ketiganya yakni Hery.
Dan sita jaminan awal 2023 tersebut tidak memblokir fisik tanah dan bangunan, tetapi hanya memblokir sertifikat semata. “Kunci rumah Rogojampi hanya dipegang oleh Megawati. Seluruh narasi terusir adalah drama semata,” katanya.
Rudy juga menganggap, justru pihak Megawati yang berusaha merekayasa perkara. Di mana ketua majelis perkara 225/Pdt.G/2021/PN.Byw. Khomazo Waruwu telah dilaporkannya ke Bawas MA, dan telah dijatuhi sanksi atas tindakannya yang sejak awal memihak.
Dia menegaskan jika Slamet bukan tidak mau merawat ibu kandungnya. Dia menyatakan sejak lama telah menyediakan kamar dan siap memberikan biaya hidup dan pengobatan kepada ibunya tanpa menagihkannya sebagai utang seperti yang dilakukan oleh adiknya, Hery.
“Segala upaya Pak Slamet untuk memberikan biaya hidup ditolak. Pak Slamet juga dihalangi untuk bertemu ibunya oleh Hery,” ujarnya. (q cox)