SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Tim dari Mahkamah Agung (MA) RI yang diketuai Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Ditjen Badilum, Partini SH, melakukan peninjauan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/5/2018).
Peninjuan ini berkaitan dengan kesiapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap penerapan sistem e-Court (pengadilan secara online) yang saat ini aplikasinya sudah dipersiapkan oleh MA.
“Penerapan e-Court ini merupakan Implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI bernomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,” ujar Ketua PN Surabaya Sujatmiko SH, MH.
Ditanya kesiapan PN Surabaya, Sujatmiko menegaskan bahwa pihaknya sudah siap menjalankan sistem elektronik tersebut. Bahkan saat ini pihaknya sudah menerapkan sistem e-Court, adapun salah satu contohnya sistem persetujuan sita dan ijin geledah yang dilakukan secara online.
Sistem ini banyak dimanfaatkan oleh pihak kepolisian. Pasalnya polisi tidak perlu repot-repot lagi untuk mondar-mandir ke gedung PN Surabaya hanya untuk mengurus ijin administrasi tersebut.
“Kita hanya tunggu aplikasi resmi yang dirilis MA. Nantinya, kita tinggal Klik (tekan) dan Print (cetak). Saat ini kita intens menjalin komunikasi antara tim IT PN Surabaya dengan tim IT Mahkamah Agung RI, ” singkat pria kelahiran Yogyakarta ini. (q cox)
Foto: Tim dari Mahkamah Agung RI saat melakukan peninjuan ke PN Surabaya, Rabu (22/5/2018).