SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait perizinan tempat usaha Lawson yang berlokasi di jalan Embong Malang, karena ada dugaan ketidaksesuaian IMB dengan peruntukannya.
Menurut John Thamrun Aanggota Komisi B DPRD Surabaya, peraturan harus tetap ditegakkan dan diikuti oleh seluruh pelaku usaha yang ada di kota Surabaya. Namun apabila ada beberapa aturan yang memang belum dipenuhi (Pelaku Usaha), maka harus disikapi secara bijak.
“Aturan dasar itu tidak berarti harus menutup tempat usaha karena kekurangan Lawson itu adalah persyaratan dasar dan yang utama adalah NIB. Karena kekurangan dari Lawson itu adalah persyaratan dasar dan persyaratan utama adalah NIB dan NIB itu sudah terpenuhi,” kata John Thamrun ditemui usai rapat. Kamis (8/6/2023)
Ia menjelaskan, jika sesuai dengan aturan, setiap badan usaha yang sudah memiliki NIB diizinkan untuk melakukan operasional dengan catatan persyaratan dasar harus dipenuhi juga. “Nah yang menjadi masalah sekian lama ini Lawson belum memenuhi,” terangnya.
Oleh karenanya, John meminta agar manajemen Lawson segera melakukan pengurusan persyaratan dasar, setelah melaksanakan hearing antara Lawson dengan OPD terkait juga komisi B.
“Apabila ada pengajuan bantuan penertiban (Bantib) yang sudah dilakukan itu harus tetap dilakukan. Hal itu untuk melakukan pengecekan, pengawasan dan penertiban terhadap tempat usaha yang dimaksudkan. Nah pada saat nanti hasil bantib itu bagaimana, kita akan lihat selanjutnya bagaimana,” tanya John Thamrun.
Menurutnya, karena bantib sampai sekarang belum dilakukan dan apabila hasil bantib benar benar ditemukan adanya pengurusan persyaratan dasar
“Maka sesuai aturan tempat usaha tersebut (Lawson) juga tetap bisa beroperasional. Jika pengurusan persyaratan dasar belum dilaksanakan, maka tempat usaha tersebut (Lawson) harus menghentikan sementara operasionalnya. Hasilnya bagaimana Ya nanti setelah bantib,” tegas John Thamrun
Persyaratan dasar yang belum dipenuhi oleh Lawson adalah soal IMB yang tidak sesuai peruntukannya sehingga menjadi permasalahan, karena antara peruntukan IMB yang lama masih digunakan sampai sekarang oleh Lawson itu sendiri dan peruntukannya itu untuk ruko.
“Berdasarkan informasi dalam rapat tadi, sudah ada pengajuan perubahan untuk peruntukan IMB dari Lawson dan itu apakah benar benar akan dilakukan. Mari kita tunggu sama sama hasil dari bantib nantinya itu bagaimana,” tanya John Thamrun.
Sementara itu, Corporate Communition Manager Lawson Surabaya Virly Verlandi menyatakan bahwa perizinan Lawson sudah lengkap. “Hanya terkait perubahan IMB saja,” ujarnya kepada awak media
Sesuai yang disampaikan oleh salah satu Komisi B dalam rapat tadi, kata ia, bahwa Lawson menempuh proses perubahan IMB. “Artinya tidak ada sesuatu hal lain lagi, dan kami sudah menempuh etikad baik,” pungkas Verly.
Dalam rapat soal perizinan Lawson ini mengundang sejumlah Dinas terkait, namun sayangnya enggan memberikan komentar kepada awak media ditemui seusai rapat. (q cox, Irw)