Jatim RayaPemerintahan

Pastikan Produk Makanan Aman, Pemkot Kediri Syaratkan Sertifikasi Bagi TPP

67
×

Pastikan Produk Makanan Aman, Pemkot Kediri Syaratkan Sertifikasi Bagi TPP

Sebarkan artikel ini

KEDIRI KOTA (Suarapubliknews) ~ Bertujuan menjamin produk makan aman bagi konsumen, Dinas Kesehatan Kota Kediri meminta kepada Tempat Pengelolaan Makanan (TPP) harus bersertifikasi sebagai syarat atau formal untuk menjaminan bahawabproduk makanan tersebut layak untuk di konsumsi

Hal ini di samapaikan oleh dr Fauzan Adima Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri saat acara kegiatan orientasi pengawasan Higiene Sanitasi pangan di salah satu hotel Kota Kediri

“Salah satu komitmen kita dalam menjaga mutu dengan adanya sertifikasi. Karena ini adalah sebagai bentuk bukti pengakuan bahwa bidang usaha kita benar-benar bermutu,”ucapnya. Rabu (14/06/2023)

Kadinkes mengatakan, sekitar 136 usaha pangan (restoran, perhotelan, air minum, cafe, dsb) yang ada di Kota Kediri, hanya sekitar 16% nya saja yang bersertifikasi layak sehat.Dan ini perlu menjadi perhatian banyak sektor termasuk pihaknya guna menjamin mutu pangan

“Saat ini di era globalisasi dan keterbukaan informasi, terlebih Indonesia sudah masuk pasar bebas, maka apapun itu harus bermutu. Baik di bidang kesehatan, restoran, perhotelan, industri, otomotif dan sebagainya,” jelasnya

Di tambahkan Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar, bahwa saat ini indikator program penyehatan pangan di Kota Kediri telah mencapai 87,5% pada tahun 2022 dan angka ini di tahun 2023 akan terus ditingkatkan. Oleh karena itu, kami berharap kita memiliki persepsi yang sama dalam standar keamanan pangan

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para pemilik dan penanggung jawab tempat pengolahan pangan ini supaya dapat mengurus sertifikasi layak sehat, higienis, dan sanitasi sebagai bukti keamanan pangan

Merujuk pada Peraturan perundang-undangan terkait TPP ini diantaranta UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan, Permenkes RI No. 33 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan, Permenkes RI No. 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan dan Permenkes RI No. 2 tahun 2023 tentang pelaksanaan PP No. 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan”,paparnya

Sementara itu, Roni, salah satu perwakilan pengelola usaha restoran kenamaan di Kota Kediri mengatakan bahwa kegiatan ini sangat positif. Ia juga beranggapan bahwa jaminan mutu produk yang dipasarkan adalah hal wajib bagi pemilik usaha khususnya bidang makanan.

“Kami rasa peningkatan mutu makanan melalui sertifikasi kesehatan pangan ini penting sekali, selain menjamin kesehatan pangan juga meningkatkan _trust_ konsumen untuk berbelanja produk kami,” Pubngkas pria paruh baya tersebut.(q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *