SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Pasangan sejoli Hermanto (28) dan Ayu Wirizkilab(25), terdakwa perkara narkotika hanya bisa pasrah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman enam tahun bui.
Pada sidang agenda putusan, majelis hakim berpendapat bahwa kedua warga Jalan Sememi Jaya Utara Gang 6 E ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Dwi Purwadi membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dutta Melia yang menuntut sejoli ini dengan hukuman selama 9 tahun. Mendengar putusan tersebut, keduanya ini berkonsultasi kepada kuasa hukumnya, dan mengaku menerima vonis tersebut.
“Kami menerima yang mulia,” jawab lirih sejoli ini.
Usai sidang kuasa hukum terdakwa M. Sujai mengungkapkan alasan menerima putusan karena takut berimbas pada hukumannya.
“Kami tidak mengajukan banding dan pikir-pikir karena terdakwa takut diperpanjang hukumanya,” beber Sujai.
Untuk diketahui, Hermanto dan Ayu yang bekerja di sebuah cafe Malaba ini diringkus setelah kedapatan sedang berpesta sabu, pada (24/1/2018)., Mereka mengisap di rumah kos tempat terdakwa Ayu dan Hermanto tinggal. Kos itu sering digunakan sebagai tempat berpesta sabu.
Saat digrebek oleh petugas, ditemukan satu bungkus plastik sabu dengan berat 0,72 gram, yang sudah dibagi dan dipotong kecil menjadi seberat 0,28 gram. Dua pasangan ini mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari Dani (DPO), dengan harga Rp 700 ribu, dan menjualnya kepada tiga temannya ini seharga Rp 200 ribu. (q cox)
Foto Terdakwa Hermanto dan Ayu Wirizkilab saat jalani sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (24/5/2018).