Hukrim

Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Ir Armudji, Ini Pendapat Hukum Gakumdu Surabaya

79
×

Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Ir Armudji, Ini Pendapat Hukum Gakumdu Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Selaku Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengaku telah memberikan pendapat hukum kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya..

Pendapat hukum yang dimaksud berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Ketua DPRD Kota Surabaya, Ir Armudji yang dilaporkan Ali Azhar, seorang guru di Surabaya melalui M soleh, kuasa hukumnya.

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo,SH.,MH, mengatakan, pada kasus ini ada dua jaksa yang diterjunkan untuk membedah dugaan pelanggaran Pemilu.

“Dua kali pemaparan, dan kami sudah berikan pendapat ke Panwaslu,” kata Didik Adyotomo saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (6/6/2018).

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Dadit ini enggan membeberkan pendapat yang diberikan pada Panwaslu, apakah kasus yang dilaporkan ini ada unsur pidananya atau tidak.

“Intinya kami sudah berikan pendapat, dan Panwaslulah yang akan memutuskannya,” pungkasnya.

Dijelaskan Didik, secara yuridis sesuai Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, laporan pengadu masih minim bukti.

“Bunyi pasal itu tidak mengatur tentang Pemilihan Gubernur (Pilgub) melainkan ditujukan pada Pemilihan Bupati (Pilbup) atau Pemilihan Walikota (Pilwali),” jelasnya.

Pada kasus ini, lanjut Didik, pihaknya bukan hanya membedah pasal 69 huruf h saja, tim Gakumdu juga membedah unsur pasal lain pada kasus ini. Pasal yang dibedah itu diantaranya pasal 71 dan pasal 187.

“Nah, dalam penjelasan pasal lain Ketua DPRD bukanlah pejabat negara hal itu bisa dilihat pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN),” sambung Didik Adyotomo.

Menurut dia, DPRD boleh menjadi tim sukses pemenangan pasangan calon (paslon) saat Pilkada, asal harus cuti dari jabatannya sebagai DPRD.

“Boleh saja, asal dia dalam posisi cuti,” ujarnya.

Pada pembedahan kasus ini ada 4 istitusi yang dilibatkan Panwaslu untuk diminta pendapat hukum, diantaranya, Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Soleh adalah kuasa hukum dari Ali Azhar, seorang guru asal Surabaya. Mereka melaporkan Armudji, Ketua DPRD Kota Surabaya dengan tudingan pelanggaran Pemilu.

Armudji diketahui telah mengumpulkan sejumlah orang untuk sosialisasi pilgub dengan mengundang Calon Wakil Gubernur Puti Guntur, di Rumah dinasnya. Undangan itu berupa surat undangan resmi Ketua DPRD Surabaya, lengkap dengan logonya.

Namun Armudji membantah jika pihaknya melakukan pelanggaran kampanye Pilkada Jatim. Ia mengatakan bahwa kegiatan yang digelar di rumah dinasnya hanya kegiatan silaturahmi dan buka puasa puasa bersama. (q cox, Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *